PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Sebagian besar areal eks Konsesi IUPHHK-HT PT Rimba Seraya Utama (RSU) di Riau, terutama di Kabupaten Kampar (Desa Kepaujaya), telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Lahan seluas 12.600 hektar tersebut dikelola oleh PT Agro Abadi. Izin konsesi HTI PT RSU ini sudah dicabut pemerintah sejak 2018.
Tetapi areal bekas hutan tanaman industri (HTI) PT RSU ini kini tertanam kelapa sawit, melibatkan PT Agro Abadi. Yang terjadi di lokasi dan sering menjadi sorotan terkait konflik lahan dan usulan relokasi warga TNTN.
"PT Agro Abadi pernah mendapat sorotan karena menanam sawit di lahan konsesi yang dicabut tersebut."
Pada 6 Januari 2022 lalu, Presiden Jokowi sudah mengumumkan pemerintah mencabut izin usaha tambang dan minerba 2.078 izin, kehutanan 192 izin seluas 3.126.439,36 hektar, Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 hektar untuk 12 badan hukum (25.128 hektar) dan 24 perusahaan yang terlantar (9.320 hektar), kata pihak Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau dalam relis PDF nya menjelaskan.
Menurut Jikalahari, alasan pencabutan izin ini karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Khusus pencabutan izin sektor kehutanan beredar SK Menteri LHK No. SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan
Hutan. Untuk di Riau yang dicabut izinnya:
Selain izin PT Rimba Seraya Utama (RSU) di Riau yang telah dicabut oleh Menteri Kehutanan (Menhut) RI, terdapat kasus kebun kelapa sawit di dalam lahan eks HTI RSU di Desa Kepaujaya Kecamatan Siakhulu, Kampar, Riau.
"Kami yakin usai audensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, pastinya Gubernur Riau akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kajati Riau terkait laporan dugaan gratifikasi yang kami laporkan terkait pembiaran aset negara yaitu PT Agro Abadi yang masih beroperasi di lahan eks HGU PT RSU," kata Akas, Koordinator Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hutan Riau (AMPHR) gelar demo sekaligus audensi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa petang (4/4) kemarin.
Akas mengatakan, dengan audensi ini dirinya yakin jika Gubernur Riau akan segera dipanggil oleh pihak kejaksaan terkait dugaan gratifikasi yang mereka laporkan beberapa waktu lalu.
Bersama masa aksi kemarin AMPHR menggelar aksi demo yang berahir jadi audensi dengan pihak Kejati Riau.
Dalam audensi pihaknya menanyakan terkait perkembangan laporan mereka yang sudah melampirkan semua bukti-bukti terkait lahan eks PT Rimba Seraya Utama yang saat ini dikuasai PT Agro Abadi, seharusnya menjadi milik negara.
Akhirnya, sekelompok mahasiswa ini melaporkan Gubernur Riau masa itu dijabat H Syamsuar ke pihak Kejati Riau, terkait Aset Negara yang saat ini dikelola pihak PT Agro Abadi (PT AA).
Akas mengatakan, lahan yang dikelola oleh PT AA tersebut sebenarnya HTI milik PT Rimba Seraya Utama (PT RSU) yang mendapat izin Menteri Kehutanan No.599/Kpts-II/1996 untuk PT Rimba Seraya Utama (PT RSU) seluas 12.600 hektare.
Namun seiring berjalannya waktu yang terjadi di lapangan justeru tidak ada kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagaimana izin yang diberikan di lokasi tersebut untuk PT RSU, malah yang terjadi, lahan tersebut berubah menjadi tanaman sawit yang dikelola PT Agro Abadi yang diduga perusahaan tersebut masih satu grup.
“Terkait kegiatan PT AA di lahan tersebut sudah pasti ilegal karena yang punya izin di lokasi tersebut PT RSU dan seharusnya jika merujuk pada izin yang diberikan harusnya di lokasi tersebut di tanam HTI bukan malah ditanam kelapa sawit seperti saat ini. Hal ini juga salah dan ilegal,” kata Akas.
Saat ini, tambah Akas, izin PT RSU dengan No 599/Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996 tersebut telah dicabut oleh Menteri Kehutanan dengan keputusan No : SK.457/MENLHK/Setjen/HPL.O/10/2018.
“Untuk itu setelah Izin PT RSU di cabut dengan dikeluarkan SK Menteri Kehutanan pada 2018 itu otamatis tidak ada lagi pihak yang boleh mengelola lahan tersebut termasuk PT AA tidak dibenarkan melakukan aktivitas perkebunan di lahan tersebut,” kata Akas.
Bahkan, lanjut Akas, ada poin yang berbunyi dalam SK pencabutan izin PT RSU tersebut apabila tidak di tebang seluruh tanaman-tanaman di atas izin PT RSU setelah satu tahun keputusan Menteri ini dikeluarkan semuanya baik tanaman dan aset tak bergerak di lahan itu menjadi milik Negara sejak Oktober 2019 semuanya menjadi milik negera karena Keputusan Menteri LHK dikeluarkan Oktober 2018.
“Dalam SK tersebut juga menugaskan Gubernur Riau untuk mengurus dan mengawasi barang barang yang ada di areal itu dan ini yang tidak dilakukan oleh Gubernur Riau sehingga kami menduga telah terjadi kongkalikong antara Gubernur dengan pihak pengelola lahan tersebut yang sampai saat ini juga tetap dikuasai oleh PT AA yang seharusnya itu semua menjadi milik negara,” tambah Akas.
Tetapi Humas PT Agro Abadi Ir Ganda Mora SH M.Si yang dikonfirmasi membantah semua tudingan di atas.
Menurutnya, PT Agro Abadi itu sudah ada Hak Guna Usaha (HGU) , sudah bayar pajak, dan berdasarkan UU CK sudah tak masuk ranah merugikan negara.
"Gak ngerti apa yang mau didemo, yang harus di demo itu lahan luas yang tak mau urus izin dan menghindari pajak negara, seperti Dutapalma," jelasnya.
Ia juga dengan singkat menyebut, sebaiknya soal relokasi warga TNTN, mereka keluar dan mencari areal sendiri.
Konflik antar masyarakat nyaris saja pecah di Kabupaten Kampar, pasca terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm) di wilayah tersebut.
SK Menteri LHK bernomor 11490 tahun 2024 itu, memberikan hak kelola HKm kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Bersatu Abadi Jaya seluas 1.269 hektare.
Ribut-ribut terjadi setelah pihak KTH Bersatu Abadi Jaya hendak melakukan penandaan batas HKm. Warga petani kelapa sawit menolak keras. Aparat kepolisian pun turun tangan mencegah bentrok.
Penolakan masyarakat lantaran mereka mengklaim lebih dulu telah mengelola areal hutan tersebut dengan bercocok tanam komoditi kelapa sawit.
Di lapangan, memang sudah tumbuh kelapa sawit produktif berumur belasan tahun. Warga menilai penerbitan HKm sebagai bentuk perampasan sepihak atas kebun kelapa sawit mereka, bermodalkan secarik kertas SK.
Pihak Kementerian Kehutanan dikabarkan telah memberi atensi pasca konflik terjadi. Bagaimana pun, tanggung Kementerian Kehutanan (dulu bernama KLHK) sebagai pemberi izin tak bisa dilepaskan dari masalah ini.
Belakangan, Dinas LHK Provinsi Riau pada Rabu (21/5/2025) lalu menggelar rapat fasilitasi. Rapat dilakukan sebagai tindak lanjut surat pengaduan Kepala Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar ke Dinas LHK Riau.
Sang Kades dalam suratnya meminta agar SK penetapan HKm tersebut dibatalkan. Plt Kadis LHK Riau, Embiyarman mengambil inisiatif menggelar pertemuan. Namun, sejauh ini belum diperoleh informasi soal hasil rapat tersebut.
Konflik yang terjadi pada areal Hutan Kemasyarakatan (HKm) Bersatu Abadi Jaya itu, bisa disebut sebagai gejolak kecil dari riwayat konflik berkepanjangan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kampar.
Sangat penting untuk menarik keterlibatan aktor-aktor lawas di dalamnya.
Perlu diketahui, areal HKm yang diperebutkan itu, merupakan bagian dari bekas konsesi PT Rimba Seraya Utama (RSU).
Pada tahun 1996 silam, Menteri Kehutanan memberikan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) Pola Transmigrasi kepada PT RSU.
PT RSU terafiliasi dengan Panca Eka Grup, yang pada masanya dikenal sebagai salah satu raksasa perusahaan kehutanan di Riau.
Adapun luasan konsesi HTI yang diberikan kepada PT RSU mencapai 12.600 hektare. Ironisnya, sejak izin diterima, konon PT RSU tidak pernah berhasil melakukan kegiatan.
PT RSU dituding telah meninggalkan areal kerja yang diberikan Kementerian Kehutanan.
Sejumlah alibi muncul. Perusahaan mengaku menghadapi banyak tantangan dan gejolak dari masyarakat setempat sehingga tidak bisa melakukan usaha. Tapi, fakta lain juga muncul. Lahan HTI tersebut ternyata disulap sebagian menjadi kebun kelapa sawit.
Muncul nama PT Agro Abadi di areal tersebut. Perusahaan ini kerap dihubungkan memiliki kaitan dengan Panca Eka Grup. Bahkan, sebuah pabrik kelapa sawit berdiri di dekat areal konsesi HTI tersebut.
Okupasi areal HTI makin massif. Kelompok masyarakat maupun individu pun mulai membuka kebun sawit. Diduga terjadi praktik jual beli lahan hutan di areal ini.
PT RSU sebagai pemegang izin dinilai tidak bisa mengamankan areal kerjanya. Sempat terjadi gugatan antara PT RSU dengan PT Air Jernih yang mengelola kebun sawit di areal tersebut.
Namun, meski sudah berkekuatan hukum tetap, putusan perkara tersebut tak kunjung pernah dieksekusi.
Pada sisi lain, alih fungsi areal kerja PT RSU makin berlangsung masif. PT RSU makin kehilangan kendali sehingga areal kerjanya terus digerogoti.
Masyarakat terus berdatangan dan muncul kantong-kantong pemukiman. Sampai di sini, PT RSU bisa dinilai gagal menjalankan amanah negara atas izin yang diterimanya. Patut dimintai pertanggungjawaban dari manajemen PT RSU.
Pembiaran negara yang terlalu lama terhadap kegagalan PT RSU, membuat masalah penguasaan areal konsesi perusahaan makin ruwet.
Penguasaan hutan makin tak terkendali, dan melibatkan banyak aktor-aktor.
Baru, pada tahun 2018 silam, Menteri LHK Siti Nurbaya mengambil keputusan tegas: mencabut izin hutan tanaman Industri PT RSU.
Pencabutan izin konsesi PT RSU ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri LHK nomor: SK.457/Menlhk/Setjen/HPL.0/10/2018 tanggal 30 Oktober 2018.
Dalam salinan SK Menteri LHK tersebut, diketahui kalau Menteri LHK sebelumnya telah memberikan peringatan sampai tiga kali kepada PT RSU. Namun, peringatan demi peringatan diterbitkan, tanpa ada kemampuan PT RSU untuk menindaklanjutinya.
Tapi, pencabutan izin konsesi PT RSU tersebut nyatanya tak membuat masalah selesai. Di atas kertas, PT RSU telah kehilangan kendali atas areal hutan yang sebelumnya diterimanya. Namun di lapangan, justru lahan hutan seluas 12.600 hektare tersebut menjadi 'sasaran' penjarahan.
Dalam diktum SK Menteri LHK tentang pencabutan izin konsesi PT RSU, Menteri LHK Siti Nurbaya memang memberikan penugasan kepada Gubernur Riau untuk melakukan perlindungan terhadap areal hutan eks PT RSU sampai ada penetapan lebih lanjut.
Tapi, tidak dijelaskan secara detil bentuk-bentuk perlindungan hutan yang harus dilakukan.
Gubernur Riau juga ditugaskan mengurus serta mengawasi barang-barang tidak bergerak yang terdapat di dalam areal eks HTI PT RSU.
Berdasarkan ketentuan, aset dan barang-barang tersebut menjadi milik pemerintah tanpa ganti rugi.
Sedangkan terhadap barang-barang bergerak digunakan sebagai jaminan, apabila masih ada tunggakan atau kewajiban lain yang belum dilunasi PT RSU kepada pemerintah.
Tapi tampaknya, penugasan Menteri LHK kepada Gubernur Riau itu tidak berjalan semestinya. Gubernur Riau ibaratnya disuruh Menteri bertempur, tanpa dilengkapi persenjataan yang memadai.
Banyak tumpukan masalah, secara khusus di sektor kehutanan yang harus diurus oleh Gubernur Riau melalui Dinas LHK.
Dari segi SDM dan kemampuan anggaran daerah juga terbatas. Masalah justru dilimpahkan ke pemerintah daerah.
Kini, lahan eks konsesi PT RSU ibarat bara panas. Sekali memegang, maka harus berhadapan dengan banyak kepentingan, aktor-aktor penguasa yang suka memburu lahan.
Kementerian LHK seharusnya tak mendelegasikan kewenangannya begitu saja ke Gubernur Riau.
Kementerian Kehutanan semestinya turun langsung mengatasi persoalan tersebut, khususnya memulihkan dan mengembalikan areal hutan itu kepada negara.
Pembentukan Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi momentum untuk membereskan masalah di lahan eks konsesi PT RSU.
Tanpa menunggu waktu, Satgas PKH harusnya segera turun tangan melakukan penerbitan.
Satgas PKH harus segera memetakan aktor-aktor yang bermain di lahan eks konsesi PT RSU. Dengan gebrakan nyata yang sudah dilakukan Satgas PKH selama ini, diyakini masalah tersebut bisa diurai secara terang benderang.
Atau, langkah radikal bisa dilakukan pemerintah dengan menjadikan seluruh areal eks konsesi PT RSU sebagai objek perhutanan sosial (PS) secara cermat. Ketimbang lahan tersebut kini dikuasai entah oleh siapa. Gak jelas. (*)
Tags : hak tanaman industri, hti, pt rimba seraya utama, pt rsu, izin hti pt rsu dicabut, areal bekas hti jadi kebun sawit, riau, menhut cabut izin hti rsu, lingkungan, alam, hti di riau, News,