Agama   2023/01/02 13:16 WIB

Bolehkah Melayat ke Keluarga Non-Muslim dalam Islam, Apa Hukumnya?

Bolehkah Melayat ke Keluarga Non-Muslim dalam Islam, Apa Hukumnya?

JAKARTA -- Seorang Muslim pergi melayat ke keluarga non Muslim yang salah satu anggota keluarganya meninggal dunia.

Apakah boleh melayat ke non Muslim dalam Islam?

Apakah Muslim juga boleh ikut mengurus penguburan jenazah non Muslim dan mendoakannya agar mendapat ampunan?

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengatakan bila ada tetangga non Muslim yang meninggal dunia maka bagi Muslim hukumnya fardhu kifayah untuk mengurus jenazahnya.

Sebaliknya seorang Muslim akan mendapat dosa bila membiarkan jenazah tetangganya yang non Muslim tidak ada yang mengurus. Sebab merawat jenazah wajib bagi Muslim.

Menurut Buya Yahya mengurus jenazah non Muslim pun tercatat sebagai ibadah yang mendatangkan pahala dari Allah SWT. 

Pada sisi lain, Buya Yahya menjelaskan melayat sejatinya bertujuan untuk menghibur orang yang masih hidup yaitu keluarga yang tengah berduka karena salah satu anggota keluarganya meninggal.

Maka menurut Buya Yahya seorang Muslim boleh saja melayat ke non Muslim, bahkan dianjurkan. 

"Melayat itu kan menghibur orang yang hidup, sah-sah saja selagi dia bukan kafir harbi yaitu orang kafir yang memerangi kita. Maka kita melayat, datang, itu perintah, anjuran, itu pendidikan dalam Islam. Alangkah indahnya kita datang menghibur yang hidup," kata Buya Yahya dalam program tanya jawab yang disiarkan melalui Al Bahjah TV beberapa hari lalu.

Namun demikian menurut Buya Yahya seorang Muslim tidak perlu memaksakan mendoakan jenazah non-Muslim agar mendapatkan ampunan Allah, sebab jenazah tersebut tidak mengimani Allah SWT dan  mengharapkan ampunan ketika masih hidup.

Seorang Muslim hendaknya datang dan menghibur orang-orang yang hidup atau keluarga yang tengah berduka.

Dibolehkan bagi seorang Muslim memberikan hadiah atau melakukan sesuatu yang membuat keluarga non Muslim yang tengah berduka menjadi senang atau gembira.

Buya Yahya mengatakan adapun seorang Muslim diperbolehkan berdoa yang isi doanya adalah mendoakan orang-orang yang hidup atau keluarga non Muslim yang tengah berduka agar mendapat ketabahan dan kebaikan termasuk hidayah dari Allah SWT. 

"Hendaknya kalau kita mau berdoa, mendoakan yang hidup. Semoga Allah memberikan ketabahan, diberikan setelah ini segala kebaikan, kebaikan itu kan macam-macam termasuk hidayah," kata Buya Yahya. (*)

Tags : melayat, jenazah, Melayat ke Keluarga Non-Muslim, Hukum Islam Melayat ke Keluarga Non-Muslim ,