Headline Riau   2022/02/22 12:15 WIB

BPJS Kesehatan Jangan Menyusahkan Masyarakat, kata Anggota Legislatif Husaimi Hamidi

BPJS Kesehatan Jangan Menyusahkan Masyarakat, kata Anggota Legislatif Husaimi Hamidi

Legislatif mengkritik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang meng-isyaratkan layanan publik untuk dapat dikaji ulang.

PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan BPJS Kesehatan yang jadi syarat masyarakat untuk mendapatkan layanan Publik seperti mengurus SIM, STNK, SKCK, jual beli tanah hingga bagi calon jemaah umrah dan haji.

"Mewajibkan untuk melampirkan BPJS kesehatan, jangan menyusahkan dan memberatkan masyarakat."

"Kita berharap kebijakan ini dikaji ulang, karena tidak semua masyarakat mampu untuk membayar,  banyak yang nunggak dan akhirnya kartunya gak bisa dipakai lagi, wajib tapi bagi siapa dulu," kata Husaimi menyikapi rencana memberlakukan kepersertaan BPJS Kesehatan jadi syarat masyarakat untuk mendapatkan layanan publik ini pada media, Senin (21/2/2022).

Mulai awal Maret 2022 mendatang, pemerintah berencana memberlakukan kepersertaan BPJS Kesehatan jadi syarat masyarakat untuk mendapatkan layanan publik sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Menanggapi hal itu, Husaimi Hamidi berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan yang memberatkan masyarakat tersebut, "ini kan masih kondisi serba sulit, seharusnya pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik bukan sebaliknya," kata dia.

"Peraturan ini yang memudahkan masyarakatlah, bukan yang menyusahkan masyarakat. Apalagi kondisi sudah susah jangan dibikin susah," sambungnya.

Pemerintah tetap bersikeras menjalankan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Salah satu yang lembaga yang diminta untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional adalah Kepolisian RI.

Nantinya, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Jadi dalam aturan itu juga disebutkan, proses pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli harus memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan. Tetapi anggota legislatif menentang kebijakan itu apalagi calon jemaah umrah dan haji juga diwajibkan menyantumkan syarat peserta aktif BPJS Kesehatan ini. (*)

Tags : BPJS Kesehatan, Syarat Pelayanan Publik, BPJS Ditentang Legislatif, BPJS Kesehatan Jangan Menyusahkan Masyarakat,