Pengelolaan dana haji tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan jumlah aset.
AGAMA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meraih Prominent Awards 2026 kategori Excellence in National Hajj Fund Stewardship atas pengelolaan dana haji nasional.
Penghargaan tersebut diberikan di tengah meningkatnya dana kelolaan BPKH yang mencapai Rp 180,72 triliun pada Desember 2025.
Penghargaan diterima langsung Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam malam penganugerahan Prominent Awards 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan terhadap pengelolaan dana haji yang dinilai mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan prinsip syariah.
Besarnya dana yang dikelola BPKH terutama berasal dari setoran jamaah haji. Berdasarkan data BPKH, sekitar 97,83 persen dana kelolaan berasal dari setoran jamaah.
Karena itu, pengelolaan dana tersebut tidak hanya dituntut menghasilkan nilai manfaat, tetapi juga menjaga keamanan dan ketersediaan dana untuk kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji.
Dana kelolaan BPKH meningkat dari sekitar Rp142 triliun pada 2020 menjadi Rp 180,72 triliun pada Desember 2025.
Pertumbuhan tersebut mencatat compound annual growth rate (CAGR) sebesar 7,03 persen.
Di sisi lain, pertumbuhan dan kelolaan diikuti penyaluran nilai manfaat untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji. Sepanjang 2025, BPKH mencatat nilai manfaat sebesar Rp12,08 triliun.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, penghargaan tersebut menjadi pengingat bagi BPKH untuk terus menjaga kepercayaan jamaah dalam mengelola dana haji.
“Penghargaan ini menunjukkan keseriusan BPKH dalam mengelola keuangan haji secara aman, transparan, dan berintegritas. Kepercayaan jamaah merupakan amanah yang harus kami jaga melalui pengelolaan dana haji yang prudent, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan manfaat bagi jemaah,” ujar Fadlul dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (26/9).
Dari sisi kesehatan keuangan, BPKH mencatat rasio likuiditas sebesar 2,47 kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Sementara itu, rasio solvabilitas tercatat 100,62 persen, yang menunjukkan posisi aset BPKH lebih besar dibandingkan kewajibannya.
Akuntabilitas pengelolaan dana haji juga tercermin dari opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima BPKH dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama delapan tahun berturut-turut.
Fadlul menegaskan pengelolaan dana haji tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan jumlah aset.
Menurut dia, optimalisasi nilai manfaat harus dilakukan secara berkelanjutan agar dapat mendukung kebutuhan jamaah dan penyelenggaraan ibadah haji. (*)
Tags : bpkh, haji, haji 2027, dana haji, pengelolaan dana haji ,