Headline News Kota   2024/03/01 8:9 WIB

BPOM Pekanbaru Sita Kosmetik Berbahaya dan Kadaluwarsa, 'yang Selalu Siap Mengancam Wajah Pemakai'

BPOM Pekanbaru Sita Kosmetik Berbahaya dan Kadaluwarsa, 'yang Selalu Siap Mengancam Wajah Pemakai'
Kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya.

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menyita 4.007 pcs produk kosmetik ilegal, yang mengandung bahan berbahaya dan kedaluwarsa. Produk yang disita terdiri dari 246 item yang bernilai Rp 128.028.500.

"4.007 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya disita."

"BBPOM telah melakukan kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik sejak 19 sampai dengan 23 Februari 2024, terhadap 21 sarana dengan hasil 11 sarana memenuhi ketentuan dan 10 sarana tidak memenuhi ketentuan," kata Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander, Kamis (29/2).

Selain itu BPOM temukan 11 produk obat tanpa izin edar yang berjumlah 18 pcs dengan nilai ekonomi sebesar Rp 21.800.000.

Alex Sander mengatakan seluruh kosmetik berbahaya ini ditemukan pada saat melakukan kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik dari tanggal 19 hingga 23 Februari 2024.

Alex Sander menambahkan, kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai upaya untuk memutus rantai kosmetik ilegal dan melindungi masyarakat dari resiko kesehatan akibat, penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Selain itu juga untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal yang ada di Kota Pekanbaru.

Terhadap kosmetik dan obat yang tidak memenuhi syarat dilakukan pemusnahan produk oleh pemilik yang disaksikan oleh petugas.

Untuk pemilik dan penguasa barang membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama sementara terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan diberikan sanksi administratif.

"Terhadap produk yang ditemukan ada sanksi administratif berupa pemusnahan kemudian kita berikan surat peringatan. Untuk sanksi yang lebih tinggi kita berikan sanksi proses hukum terhadap pelakunya," sebutnya.

"Untuk produk yang saat ini kita kumpulkan itu ada dilakukan tindak lanjut proses hukum karena sudah berulang dan tidak bisa diperingatkan lagi itu kita lakukan proses hukum," jelasnya.

Dirinya juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan sebelum membeli, menggunakan ataupun mengkonsumsi suatu produk. Pastikan selalu melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, kedaluwarsa).

"Kita selalu menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum membeli, mengkonsumsi ataupun menggunakan entah itu obat, makanan, kosmetik, semuanya bisa dicek di kemasan, cek juga kedaluwarsa nya," tutupnya. (rp.ind/*)

Editor: Indera Kurniawan

Tags : Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, BPOM Pekanbaru, Kosmetik Ilegal Disita, Kosmetik Ilegal Mengandung Bahan Berbahaya, News Kota,