News Kota   2022/12/28 12:51 WIB

BPOM Temukan Obat dan Makanan Tanpa Izin Edar di Nataru, 'yang Tidak Aman untuk Digunakan'

BPOM Temukan Obat dan Makanan Tanpa Izin Edar di Nataru, 'yang Tidak Aman untuk Digunakan'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan obat dan makanan tanpa izin edar di perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022-2023.

"BPOM temukan obat dan makanan tanpa izin edar yang tidak aman untuk digunakan."

"Sampai dengan 23 Desember 2022 telah diperiksa sebanyak 89 sarana distribusi pangan baik distributor, retail modern (supermarket dan toko), pasar tradisional, serta pembuat parcel di wilayah pengawasan BBPOM Pekanbaru," kata Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan pada wartawan, Selasa (27/12).

BBPOM Pekanbaru terus melakukan pengawasan rutin terhadap obat dan makanan, di sarana produksi dan distribusi untuk memastikan makanan yang beredar tetap aman dan bermutu.

"Ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di Provinsi Riau dalam merayakan natal dan tahun baru (Nataru) 2022/2023," sebut Yosef Dwi Irwan.

Pihaknya melaksanakan kegiatan intensifikasi pengawasan pangan bersama lintas sektor.

Ia menuturkan, kegiatan intensifikasi ini dilaksanakan selama bulan Desember 2022 sampai dengan awal Januari 2023.

Wilayah pengawasan BBPOM di Pekanbaru diantaranya Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, Rohhul, Rohil, Kuansing dan Meranti.

"Adapun hasil pemeriksaan, 85 sarana dengan 95,50 persen memenuhi ketentuan (MK) dan empat sarana dengan 4,50 persen tidak memenuhi ketentuan (TMK)," katanya.

"Temuan didominasi pangan tanpa izin edar, berupa produk susu, mie instant, permen, kopi instant dan aneka bumbu, sebanyak 1.947 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp25 juta," sebut Yosef.

Ia menyebut, terhadap temuan produk pangan yang tak sesuai ketentuan dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan petugas dan diberikan sanksi administrasi peringatan keras.

Selain itu, pemilik juga membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali produk pangan tanpa izin edar.

Terhadap pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan, yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Yosef mengungkapkan, BBPOM Pekanbaru mendorong masyarakat Provinsi Riau untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan atau mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan olahan.

"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca dengan baik informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan pastikan produk belum melewati waktu kedaluwarsa," pungkasnya. (rp..sul/*)

Tags : Badan Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM Temukan Obat dan Makanan Tanpa Izin Edar, Obat dan Makanan Tidak Aman Digunakan, News Kota,