PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Riau Resources Watch (RRW) menduga perusahaan minyak dan gas (Migas) PT Bumi Siak Pusako (BSP) masih melakukan permainan kotor dalam penjualan minyak mentahnya ke negara tetangga Singapura.
"BSP jadi sorotan Riau Resources Watch (RRW) dalam penjualan minyak mentah."
"Perusahaan PT BSP menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, karena perusahaan BUMD milik Pemkab Siak itu sedang menjadikan bancakan para petinggi di jajaran pemkab Siak, maupun mantan petinggi kabupaten Siak yang bercokol dari hasil minyak bumi Riau," kata Direktur Eksekutif Riau Resources Watch (RRW), HM Nasir Day Nurdin pada media.
Nasir mengungkap sejumlah kejanggalan yang diduga terjadi di BSP, semisal dugaan melakukan tindakan menabrak aturan kementerian terkait dalam hal penjualan minyak mentah ke luar negeri.
Lantas Iapun mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang terjadi di BSP diantaranya, perusahaan itu diduga kuat telah menjual langsung minyak mentah hasil produksi CPP Block ke Singapura melalui trader.
Nasir menyinggung Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018, dimana minyak mentah bagian Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) diprioritaskan untuk dijual ke Pertamina dan diolah di kilang minyak dalam negeri.
"Kami telah memperoleh informasi yang valid dan layak dipercaya mengenai penjualanan minyak mentah CPP Block ini ke Singapura dan sudah melayangkan konfirmasi resmi ke Direktur Utama PT BSP terkait hal ini, tapi sangat kami sayangkan hingga saat ini tidak ada keterangan apa pun dari beliau," ungkap Nasir.
Sementara itu, RRW menurut Nasir juga mengendus adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang undangan terkait langkah BSP dalam memilih mitra investasi untuk CPP Block.
"Kami menduga bahwa info yang beredar yang menyatakan bahwa BSP telah menunjuk PT Energi Mega Persada Tbk (Bakrie Group) tanpa melalui tender atapun proses beauty contest, benar adanya," kata Nasir seperti dirilis aktualdetik pada Jumat (9/12) lalu.
Kemudian tak kalah penting dan membuat RRW miris, kata Nasir, pihaknya sangat menyesalkan terbengkalainya pembangunan gedung BSP di Jalan Sudirman Pekanbaru, sehingga hal ini dipandang perlu mendapat perhatian dan respon dari pihak penegak hukum, untuk mengetahui apa yang terjadi.
"Kami sejak awal sudah mengungkapkan memang tidak pantas BSP membangun kantor di Pekanbaru, mestinya mereka membangunya di Siak," ungkap Nasir.
Nasir kemudian menyatakan, pihaknya masih terus mendalami temuan-temuan tersebut. "Bukan tidak mungkin jika sudah cukup bukti dan jika memang ada indikasi perbuatan melawan hukum, kami akan laporkan ke aparat penegak hukum," pungkas Nasir.
Direktur Utama Ir Iskandar dikonfirmasi soal ini melalui telepon dan Whats App (WA), Selasa (7/2/2023) tak menjawab, begitupun General Manager PT BSP, Ridwan ST MT juga melakukan hal sama.
Tetapi menyikapi adanya dugaan penjualan minyak mentah ini, Nawasir Kadir, mantan Direktur PT BSP menyayangkan adanya dugaan itu yang dikemukakan Direktur Eksekutif RRW, HM Nasir Day Nurdin.
"Dari kemarin saya beberapa kali dikirim postingan di atas menanyakan perihal penjualan minyak BSP ini," ungkapnya yang juga men-share pemuatan berita yang diterbitkan media.
"Simple saja sebenarnya, BSP milik pemda/ negara bukan swasta/pribadi. Produksinya (minyak) milik pemda/negara kalau dalam penjualan minyak mentah itu tentu tidak boleh tunjuk langsung, harus melalui lelang/kontestasi supaya pemda/negara mendapat profit maksimum atau tidak dirugikan," sebutnya.
Menurutnya, lelang/kontestasi untuk mendapatkan pembeli terbaik supaya pemda/negara mendapat profit maksimum atau tidak dirugikan.
Menyimak kembali seperti disebutkan Indonesian Corupttion Investigation (ICI), H Darmawi Wardhana Bin Zalik Aris menyatakan, transparansi di sektor migas, diakuinya memang perlu membuka ruang pengawasan publik.
"Minimnya informasi di sektor migas berdampak pada ketidaktahuan masyarakat mengawasi aktivitas sektor migas ini," sebutnya.
Langkah pemerintahan di bawah tampuk kepemimpinan Joko Widodo membuat gebrakan dengan membentuk tim reformasi tata kelola minyak dan gas bumi tetap menuai positif.
Menurutnya, langkah tersebut dipandang tepat dalam rangka membongkar permainan mafia di sektor migas yang masih bercokol. Soalnya, sektor migas kerap menjadi bancakan para mafia migas.
“Sektor migas hingga kini terus jadi bancakan para mafia yang bisa saja berasal dari kalangan perusahan swasta (domestik/asing), BUMN, eksekutif. Hal itu menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliunan rupiah setiap tahunnya,” ujarnya.
Sektor migas tak boleh terus digerogoti para mafia. "Oleh sebab itu, keterbukaan informasi di sektor migas menjadi kunci awal dalam membuka dugaan permainan kotor tersebut. Jadi keterbukaan informasi dalam berbagai sektor tetap merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujarnya.
Hal sama juga disebutkan komisoner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rumadi Ahmad, dalam siaran pers Senin 8 Desember 2022 lalu, mengungkapkan, minimnya infomasi terkait sektor migas berdampak pada ketidaktahuan masyarakat terhadap sulitnya dalam mengawasi aktivitas sektor migas.
"Hal itu juga merugikan negara akibat pemainan para busuk para mafia migas," kata Rumadi Ahmad.
Menurutnya, tujuan negara dalam sektor migas yang telah tertera dalam Pasal 3 huruf a dan b UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, huruf a menyebutkan, “Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengedalian kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas minyak dan gas bumi milik negara yang strategis dan tidak terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan”.
Sedangkan huruf b menyebutkan, “Menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan”.
Rumadi berpandangan seluruh pemangku kepentingan di sektor migas perlu membangun komitmen bersama untuk bersikap terbuka dan transparan dalam pengelolaan sektor migas.
"Langkah itu dapat dimulai dengan transparansi dalam penetapan cost recovery (CR), penjualan dan minyak, lelang wilayah kerja (WK), perpanjangan kontrak, alokasi penjualan gas, dan penetapan sub-kontraktor jasa pendukung," sebutnya.
Jadi menurut Rumadi, kegiatan-kegiatan itu selama ini sangat rawan dipermainkan dan dikorupsi oleh para mafia. (*)
Tags : PT Bumi Siak Pusako, BSP Kerap jadi Sorotan Publik, KPK perlu Dalami ada Dugaan Permainan Kotor, Mafia Perusahaan Migas Menjual Minyak Mentah, News,