PEKANBARU - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.
Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.
Masa penahanan terhadap tersangka diperpanjang selama 40 hari, yakni mulai hari ini, 8 November hingga 17 Desember 2021 mendatang.
Bukan hanya Andi Putra, penyidik KPK juga memperpanjang masa tahanan terhadap tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Sudarso, selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA).
"Perpanjangan penahanan dimaksud karena kebutuhan proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (8/11) kemarin.
Dia menyebutkan bahwa perpanjangan masa penahanan terhadap kedua tersangka ini dilakukan guna kepentingan penyidikan.Ali Fikri, bahwa perpanjangan masa penahanan itu sudah ditandatangani sejak Jumat 5 November 2021 pekan lalu.
Andi Putra ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara tersangka Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut. Pihaknya juga tengah memeriksa sejumlah sakti terkait kasus itu. "Disertai dengan penyitaan berbagai bukti yang terkait dengan perkara ini," tambahnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pasca-ditetapkan tersangka, Andi Putra dan Sudarso ditahan pertama kali dengan masa penahanan mulai 19 Oktober hingga 7 November 2021. (*)
Tags : Bupati Kuansing Andi Putra Ditahan, KPK Perpanjang Penahanan Bupati, Korupsi, Diperpanjang Penahanan Andi Putra Diperpanjang ,