PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghentikan sementara pelayanan suntik vaksin melalui 10 unit bus vaksinasi keliling yang telah diberikan oleh sejak 28 Mei lalu, dan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] Level 4.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas selaku koordinator bus vaksinasi keliling menyebutkan, ketersediaan vaksin di Dinas Kesehatan tidak bisa mencukupi kebutuhan vaksin untuk 10 unit bus vaksinasi keliling. "Jumlah dosis vaksin yang ada sekarang terbatas, tidak cukup untuk melayani masyarakat di bus vaksinasi keliling," katanya dikutip dari laman resmi Pemko Pekanbaru, Jumat (23/7) kemarin.
Pelayanan vaksin melalui bus vaksinasi keliling akan diberikan kembali setelah adanya pasokan vaksin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Jadi kita tunggu kedatangan pasokan vaksin tambahan," ujarnya menambahkan warga Pekanbaru bisa menjalani vaksinasi di RSD Madani maupun pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat.
PPKM Level 4 mulai diterapkan 26 Juli 2021
Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyebutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli 2021. Salah satu aturan yang diterapkan yaitu aktivitas perkantoran swasta dan pemerintah non-layanan publik ditutup total. "Kota Pekanbaru akan menerapkan PPKM Level 4. Kami menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat dengan membuat surat edaran yang sebentar lagi akan diberlakukan," katanya usai rapat tindak lanjut PPKM Level 4 luar pulau Jawa dan Bali di ruang rapat Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP), Sabtu (24/7).
Dalam surat edaran tersebut diatur secara detail terkait hal-hal yang diizinkan dan tak diizinkan. "Bagi karyawan atau pegawai perkantoran non pelayanan publik, baik swasta maupun pemerintah, 100 persen bekerja dari rumah. Sedangkan pegawai kantor layanan publik diatur dalam regulasi yang lebih tegas lagi," sebutnya.
PPKM level 4 ini akan diterapkan pada 26 Juli. Penerapannya serentak dengan 37 kabupaten dan kota lainnya. "Secara nasional, presiden memperpanjang PPKM Diperketat hingga 25 Juli. Kita masuk kelompok itu. Kemudian, Pekanbaru masuk lagi sebagai daerah yang menerapkan PPKM level 4 bersama 36 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali," ungkap Firdaus.
Pengawasan pada pelaku usaha
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Parlindungan Simatupang mengingatkan agar pelaku usaha mengikuti aturan operasional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekanbaru. Pihaknya bersama Satgas Covid-19 rutin setiap malam melakukan pengawasan. "Pelaku usaha mestinya melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB sesuai surat edaran Walikota Pekanbaru terkait pengetatan PPKM," terangnya.
Menurutnya, berdasarkan pengawasan di lapangan kenyataannya masih ada sejumlah pengelola tempat kuliner yang membandel. Satpol PP Kota Pekanbaru bersama aparat gabungan tidak hanya memberi teguran kepada sejumlah pelaku usaha. Mereka juga memberi surat peringatan lantaran masih melayani pelanggan hingga larut malam.
Para pelaku usaha yang bandel nekat melayani pelanggan di tempat. Padahal seharusnya saat melewati batas waktu hanya melayani pesan antar. "Kita langsung memberi surat peringatan kepada pengelola yang tidak mengindahkan surat edaran," katanya. (rp.sul/*)
Tags : Penerapan PPKM Level 4, Pekanbaru, Bus Vaksinasi Keliling Dihentikan Sementara,