AGAMA - Calon jamaah haji (calhaj) dari luar negeri diizinkan untuk melakukan ibadah haji 2021. Dilansir dari Saudi Gazette, mengutip surat kabar Al-Watan, peziarah dari luar Saudi akan berada di bawah protokol kesehatan yang ketat dan tindakan pencegahan Covid-19.
Pemberian izin itu didasarkan pada keputusan Kementerian Haji dan Umrah pada 9 Mei untuk melanjutkan haji tahun ini dengan semua langkah kesehatan, keamanan dan peraturan untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan para jamaah.
Otoritas Arab Saudi telah menyetujui sejumlah rekomendasi untuk musim haji 1442H. Menurut laporan media Saudi, Okaz, yang dikutip Saudi Gazette, Selasa (25/5), di antara rekomendasi itu ialah meningkatkan protokol kesehatan dan tindakan pencegahan yang diterapkan selama haji 1441 H.
Untuk mereka yang datang dari luar negeri, harus sudah menerima dosis penuh vaksin yang disetujui di Arab Saudi. Mereka harus menunjukkan sertifikat yang dibuktikan oleh otoritas kesehatan resmi di negara jamaah dan sertifikat tes PCR hasil negatif yang dikeluarkan oleh laboratorium yang diakui di negara peziarah.
Dalam laporan Saudi Gazette sebelumnya, disampaikan mengenai vaksin yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Saudi. Ada empat vaksin yang diterima di Saudi, yaitu vaksin virus korona yang diproduksi oleh perusahaan Amerika, Johnson & Johnson dan Moderna. Dua lagi yakni vaksin Pfizer dan AstraZeneca.
Kebijakan yang diterapkan Saudi juga menetapkan prosedur yang harus diikuti di titik masuk di dalam dan di luar negeri. Ini termasuk verifikasi semua dokumen kesehatan, pemeriksaan sertifikat vaksinasi, dan jamaah yang menjalani prosedur skrining visual. Peziarah akan diberangkatkan dalam jalur yang ditentukan untuk area transportasi.
Prosedur yang ditetapkan juga mencakup alokasi tempat akomodasi yang sesuai dengan persyaratan, termasuk mencegah kepadatan di kamar. Layanan katering akan diberikan kepada setiap jamaah di kamarnya. Maka, untuk mencegah berkumpul di ruang makan, prasmanan terbuka tidak diizinkan, dan jamaah dari luar Saudi akan dikarantina selama tiga hari.
Di dua masjid suci, dan Area Sentral di Makkah dan Madinah, para peziarah akan dikelompokkan menjadi beberapa kelompok. Tenda dan titik penyortiran akan didirikan di jalur pejalan kaki, Area Jamarat, dan di stasiun kereta. Tas akan disterilkan, dan satpam akan mengatur keluarnya jamaah, sesuai waktu yang ditentukan.
Dalam rencana transportasi Arafah, bus ditentukan untuk setiap kelompok, dengan nomor kursi yang ditetapkan untuk setiap jamaah. Peziarah tidak akan diizinkan untuk berdiri selama perjalanan, dan setidaknya satu kursi harus tetap kosong antara satu penumpang dan yang lain, dengan syarat penumpang membawa barang bawaan mereka. Semua harus berkomitmen untuk tinggal di tempat yang ditentukan di Arafah dan Muzdalifah.
Komite haji
Menteri Dalam Negeri Arab Saudi, Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif, memimpin rapat komite secara virtual, Selasa (25/5). Pertemuan tersebut diadakan di hadapan Emir Makkah, Pangeran Khaled Al-Faisal, dan Emir Madinah, Pangeran Faisal Bin Salman.
Pertemuan tersebut dilakukan guna membahas sejumlah masalah-masalah haji. Tak hanya itu, Mendagri berupaya menindaklanjuti proyek-proyek yang ada, yang bertujuan untuk memberikan layanan berkualitas kepada jamaah.
Di awal pertemuan, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tertinggi Haji ini menegaskan minat besar Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman dan Putra Mahkota Muhammad Bin Salman, dalam pelaksanaan haji.
Sebagaimana diberitakan Saudi Gazette, Rabu (26/5), kedua orang ini disebut telah memberi arahannya untuk menyediakan segala fasilitas bagi jamaah, agar bisa melaksanakan ritualnya dengan damai.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah masalah terkait pengelolaan dan penyelenggaraan musim haji tahun ini, telah dibahas. Salah satunya yang menjadi fokus adalah upaya Kerajaan Saudi dalam menghadapi penyebaran virus Covid-19.
Di akhir pertemuan, anggota komite yang hadir mengambil sejumlah rekomendasi untuk disampaikan kepada Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman.
Disebutkan ada sejumlah rekomendasi yang telah disetujui terkait pelaksanaan haji 1442 H. Salah satu yang paling menonjol adalah meningkatkan manfaat yang didapat dari protokol kesehatan (prokes) dan tindakan pencegahan yang diterapkan selama haji 1441H sebelumnya.
Pihak berwenang sedang mempelajari kemungkinan penerapan protokol dan tindakan tersebut secara proporsional terkait jumlah jamaah, area tenda, fasilitas dan utilitas di situs suci. Semuanya merujuk pada keputusan yang diambil oleh Komite Haji Tertinggi kepada pihak berwenang dan instansi terkait.
Adapun protokol tersebut mengacu pada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum tiba di zona haji. Di antaranya meliputi syarat usia yang diizinkan, kondisi kesehatan yang baik, serta calon jamaah haji bebas dari penyakit kronis.
Harus dipastikan calon jamaah haji tidak menjalani dialisis ginjal atau menderita penyakit kronis yang memerlukan rawat inap selama enam bulan terakhir. Mereka juga mereka harus memiliki izin melakukan ritual haji.
Sebelum menuju lokasi haji, jamaah diharuskan telah mendapat vaksin anti Covid-19. Untuk mereka yang datang dari luar negeri, jamaah haji harus sudah menerima dosis penuh vaksin yang disetujui di Arab Saudi.
Calon jamaah harus menunjukkan sertifikat vaksinasi yang dibuktikan oleh otoritas kesehatan resmi di negara jamaah. Sertifikat tes PCR dengan hasil negatif yang dikeluarkan oleh laboratorium yang diakui di negara peziarah juga wajib dilampirkan.
Mengenai jamaah haji domestik, syarat untuk melakukan haji setidaknya telah mendapatkan satu dosis vaksin yang disetujui, asalkan telah berlalu 6-8 minggu sejak dosis tersebut disuntikkan.
Selain itu, mereka wajib mendapat dosis kedua segera setelah jamaah menerima informasi haji, dengan jangka waktu setidaknya dua minggu sebelum berangkat ke lokasi haji.
Jamaah haji asal dalam negeri juga wajib menjalani tes usap menggunakan teknik PCR, untuk memastikan bebas dari Covid-19. Tes ini harus dilakukan dalam waktu 40 jam sebelum menuju ke area prosedur pelaksanaan haji.
Sejumlah kontrol keamanan dan kesehatan yang ditetapkan oleh pihak berwenang telah menetapkan prosedur yang harus diikuti calon jamaah di titik masuk baik di dalam dan di luar negeri.
Termasuk di dalamnya verifikasi semua dokumen kesehatan, pemeriksaan sertifikat vaksinasi, serta jamaah menjalani prosedur skrining visual. Peziarah akan diberangkatkan dalam jalur yang telah ditentukan untuk area transportasi.
Prosedur yang ditetapkan juga mencakup alokasi tempat akomodasi yang sesuai dengan persyaratan. Salah satu tujuannya untuk mencegah terjadi kepadatan di dalam kamar.
Layanan katering akan diberikan kepada setiap jamaah di kamarnya untuk mencegah berkumpul di ruang makan. Tidak diizinkan membuka prasmanan mengingat jamaah asing diwajibkan menjalani karantina selama tiga hari.
Selama di Dua Masjid Suci dan Area Sentral di Makkah dan Madinah, para peziarah akan dikelompokkan menjadi beberapa kelompok. Tenda serta titik penyortiran akan didirikan di jalur pejalan kaki, Area Jamarat dan di stasiun kereta.
Setiap barang bawaan jamaah akan disterilkan. Petugas keamanan akan mengatur jalur keluarnya jamaah, sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Dalam rencana transportasi menuju Arafah, akan ditentukan bus untuk setiap kelompok, dengan nomor kursi yang ditetapkan untuk setiap jamaah. Peziarah tidak akan diizinkan untuk berdiri selama perjalanan.
Setidaknya akan ada satu kursi yang harus tetap kosong antara satu penumpang dan yang lain, dengan syarat penumpang membawa sendiri barang bawaan mereka. Semua jamaah juga harus berkomitmen untuk tinggal di tempat yang telah ditentukan di Arafah dan Muzdalifah. (*)
Tags : haji, arab saudi, tanah suci, masjidil haram, mas,