BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) seharusnya dapat memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.
"BUMD harus bisa bermanfaat bagi umum berupa penyediaan barang dan jasa bagi masyarakat; memperoleh laba/keuntungan untuk menambah pendapatan asli daerah," kata Ir Abdi Haro MT, mantan Pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Riau dalam menyikapi carut marut BUMD di Riau yang terakhir seperti di alami PT Pengembangan Investasi Riau (PT PIR) itu.
Pemprov Riau awalnya ingin memperbaiki managemen PT PIR ini dengan menyaring pemilihan calon pimpinan perusahan tujuannya untuk mencapai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) oleh pengurus BUMD dan pembinaan serta pengawasan yang memadai dari Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota).
"Yang datang waktu test wawancara dengan Bapak Gubernur Riau di Kantor Gubernur kemarin itu hanya 3 peserta yaitu Jonli, Makmur SH dan saya sendiri," kata Abdi Haro yang terkahir menjabat Kepala Biro (Kabiro) Perlengkapan Kantor Gubernur Riau ini menceritakan pada akhir-akhir ini melalui pesan elektronik WhatsApp (WA) nya.
"Ricuhnya di dalam tubuh PT PIR, sebelumnya sudah saya sampaikan pada Dr Pinem, Kepala Biro (Kabiro) Ekbang Provinsi Riau terkait terjadinya protes dan polemik seputar BUMD ini," katanya.
Tetapi kata Abdi Haro semua pihak pasti menghendaki BUMD bisa menjadi "income generating" bagi Pemprov Riau dan bukan menjadi "cost" yang tidak seimbang "return" nya dengan profit.
Menurutnya, pemilihan direksi mestinya berdasarkan kepada "goals oriented" dari BUMD itu sendiri.
Mesti ada terobosan bagaimana merubah "mindset" bahwa BUMD hanya sekedar menyusu kepada APBD. Pengelolaan BUMD harus secara profesional, profit oriented, dan bukan hanya sekedar memberikan tempat bekerja bagi direksinya, akan tetapi BUMD itu menjadi sumber potensial pendapatan bagi daerah, ujar pria kelahiran Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau ini.
"Proses pemilihan direksi harus terlepas dari konten politik, dan faktor "like" dan "dislike" yang jauh dari kompetensi yang dibutuhkan dalam mengelola BUMD ini."
"Benar, satu sisi ada beberapa masalah dalam BUMD ini, ada direktur atau anak usaha BUMD yang sama sekali tidak bisa berkembang," sebutnya.
Kasus mundurnya Sekretaris di PT SPR, dan direksi SPR pun kabarnya karena adanya pendirian dua perusahaan baru.
"Menurut hemat saya hanya akan menambah cost, menguras APBD tanpa ada jaminan return-nya, setakat ini cukup memberdayakan unit usaha yang sudah ada,"sebutnya.
Dia menilai BUMD jangan samua hanya menjadi ajang untuk memberikan pekerjaan bagi kolega, teman se kolaborasi dan keluarga.
Tetapi saatnya BUMD buat benar-benar menjadi sumber pendapatan daerah. "Saya yakin dan optimis bahwa para pejabat di BUMD itu mampu melakukan transformasi di-internal BUMD Riau sesuai tupoksi," katanya.
"Saya juga sudah sampaikan pada pak Pinem, yang duduk sebagai Komisaris Utama (Komut) seharusnya mampu untuk merubah wajah BUMD," kata Abdi yang memberikan saran pribadinya.
Ia juga memberikan saran atas terjadinya posisi kosong direksi dan komisaris BUMD Riau yang ditinggalkan Sahat.
Anda seorang mantan pejabat yang pernah bertugas di Pemerintahan, lalu bagaimana seharusnya tugas pemimpin di BUMD itu?
Sebenarnya apakah tugas Direktur dan Direksi adalah seorang karyawan yang menjadi pemimpin atau kepala sebuah organisasi, bisnis, agensi, atau institusi tertentu. Di beberapa organisasi, direktur perusahaan melapor kepada CEO (pemimpin utama). Nah, di perusahaan yang memiliki CEO, direktur utama merupakan jabatan tertinggi kedua. Namun, ada pula beberapa organisasi yang mempercayakan jabatan direktur dan CEO pada satu orang, kata Abdi.
Menurutnya, untuk mengorganisasi visi dan misi perusahaan secara keseluruhan, salah satu tugas direktur utama adalah menyusun, mengomunikasikan, dan menerapkan visi, misi, serta arah yang akan ditempuh perusahaan kepada para karyawannya. Direktur perusahaan wajib memastikan bahwa setiap karyawannya telah memahami betul tujuan yang hendak dicapai perusahaan.
Untuk melakukan hal tersebut, direktur perusahaan harus melakukan komunikasi pada level yang dapat membuat para karyawan benar-benar merasa dilibatkan dalam tujuan tersebut. Dengan begitu, mereka dapat yakin bahwa peran mereka di perusahaan memang dihargai.
Pemimpin bisa menunjuk orang untuk memimpin divisi tertentu, umumnya suatu perusahaan memiliki berbagai divisi agar keseluruhan performa dapat menjadi lebih fokus.
Abdi Haro juga memberikan pandangan baik langkah-langkah pemimpin di perusahaan BUMD dimana setiap divisi tersebut dipimpin oleh seseorang yang dianggap mumpuni dan ahli dalam bidangnya.
"Sudah menjadi tugas seorang direktur untuk menunjuk karyawan yang akan memimpin divisi tertentu. Karena ditunjuk langsung oleh direktur, biasanya para pemimpin divisi tersebut diminta untuk memberi laporan rutin tentang performa divisinya kepada direktur," sebutnya.
Menurutnya, target satu tahun kedepan bagi pemipin yang terpilih, menghidupkan kembali prosfek bisnis anak-anak perusahaan PT Riau Power (Pembangki listrik), PT Riau Multi Trade dan mengembangkan peluang bisnis migas dan energy serta usaha trading, oil, energy baru terbarukan.
Meeting rutin dengan para pemimpin senior perusahaan
Beberapa perusahaan atau organisasi bisnis biasanya memiliki Chief Executive Officers (CEOs). Bersama dengan para CEO atau tim eksekutif ini, direktur utama akan melakukan meeting rutin dengan para jajaran pemimpin senior perusahaan untuk memastikan bahwa berbagai keputusan yang dibutuhkan organisasi telah berjalan dengan baik dan tepat waktu. Dalam hal ini, tanggung jawab direktur adalah menyebarkan ide dan arahan ke seluruh perusahaan hingga setiap karyawan memahami peran dan kontribusi yang diharapkan dari mereka.
Menyusun formula dan strategi untuk mengarahkan bisnis
Perusahaan mungkin memiliki tim untuk menyusun strategi bisnis berdasarkan divisi masing-masing, tetapi sebenarnya hal tersebut juga menjadi salah satu tugas dan wewenang direktur utama. Sebagai direktur perusahaan, juga dituntut untuk menyusun strategi rencana yang dapat mengarahkan bisnis menuju target tertentu. Nantinya, direktur utama bisa menggunakan masukan para karyawan dari seluruh level untuk mengembangkan strategi rencana tersebut.
Mengikuti situasi kompetisi internal dan eksternal
Tugas dan tanggung jawab direktur lain yang tidak kalah penting untuk dilakukan adalah mengawasi situasi kompetisi bisnis secara keseluruhan. Dengan begitu, direktur utama bisa langsung mengetahui jika ada kesempatan untuk melakukan ekspansi bisnis, bagaimana opini pelanggan tentang produknya, inovasi apa yang dilakukan kompetitor, perubahan peraturan pada industri bisnis, dan lain sebagainya. Dari informasi yang didapatkan, nantinya direktur utama pun bisa menyesuaikannya dengan formula bisnis yang disusunnya.
Mengevaluasi kesuksesan perusahaan
Setelah perusahaan berhasil mencapai target atau tujuan tertentu, tugas dan tanggung jawab direktur utama tidak berhenti sampai di situ saja. Direktur utama masih harus melakukan evaluasi kesuksesan tersebut dengan menggunakan metode-metode tertentu. Atau justru mungkin ternyata perusahaan tidak berhasil mencapai target yang ditetapkan, maka tugas direktur utama adalah mencari tahu alasan di balik ketidakberhasilan tersebut.
Perlu diingat bahwa setiap perusahaan dan organisasi memiliki peraturan yang berbeda. Selain keenam pekerjaan direktur yang bersifat umum di atas, tentu masih ada serangkaian tugas dan tanggung jawab lain yang harus diemban. Penggunaan perangkat seperti Sleekr HR pun dibutuhkan untuk memudahkan tugas direktur utama. Berkat sistemnya yang berbasis cloud, direktur utama bisa memantau seluruh hal terkait divisi HR dari mana saja dan kapan saja tanpa terikat jarak dan waktu.
"Staf yang ada ditingkatkan kualitas sumberdaya manusia nya dan pembinaan supaya kreatif dan inovatif serta semangat kerja," tambah Abdi.
Ada beberapa hal yang juga bisa diterapkan oleh pemimpin di BUMD itu:
Point diatas dalam meningkatkan kinerja Dewan Direksi dan Staf, sebagai bektuk upaya pembinaan dan pengawasan oleh Dewan Komisaris (Komut dan Komisaris Independen) sehingga arahan Bapak Gubernur Riau dan Sekda Riau dalam kinerja ditingkatkan dan BUMD tidak mengharapkan dana APBD bisa di wujudkan, jelasnya.
Jadi, sambung Abdi Haro, Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah tegas menyatakan bahwa Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kekuasaan dimaksud meliputi kebijakan dalam penyertaan modal ke BUMD, penggunaan hasil usaha, serta pembinaan dan pengawasan BUMD. Apabila status BUMD adalah Perum, kewenangan dimaksud dilaksanakan melalui KPM. Apabila berstatus perseroan, kewenangan dieksekusi melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), katanya menutup keterangannya itu. (*)
Tags : Badan Usaha Milik Daerah, Carut Marut BUMD Riau, BUMD yang Butuh Perhatian Gubri, Artikel,