PEKANBARU - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru terdiri tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP], TNI, dan Polri mengangkut 7 pengunjung dan menyita satu CPU warnet ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, saat terjaring razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] level IV, Senin (16/8).
"Satu pengunjung kita bawa ke kantor. Mereka diberi sanksi sosial," kata Kasatpol PP, Iwan Simatupang melalui, Kabid Ops, Yendri Doni, usai kegiatan.
Mereka terjaring tim gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri melanggar regulasi PPKM level IV. Tim menyasar Warnet Neo Net di Jalan Paus. Disana tim mendapati warnet yang beroperasi. Tim menyita CPU warnet sebagai sanksi tegas karena beroperasi di saat PPKM level IV. Enam pengunjung juga dibawa ke kantor Satpol PP Pekanbaru karena melanggar Prokes.
Tim juga mendapati Warnet Versus yang beroperasi. Pelaku usaha didenda sanksi administrasi berupa denda Rp300 ribu. Tim juga memberikan denda kepada pelaku usaha Kedai Kopi Rumpun di Jalan Soekarno Hatta. Pelaku usaha didenda Rp 500 ribu karena pengunjung terlalu ramai dan melebihi kapasitas ditentukan saat PPKM.
Tim membubarkan pengunjung disana. Satu pengunjung juga didenda Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker. "Teguran tertulis juga kita berikan di Kedai Kopi Suli di Jalan Belimbing. Kita minta mereka menjaga Prokes dan tidak membuat kerumunan," pungkasnya. (rp.kam/*)
Tags : Satpol PP Sita Alat Warnet dan Pengunjung, Pekanbaru, Warnet Beroperasi Saat PPKM Level IV,