PEKANBARU - Pemko Pekanbaru menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota tahun anggaran 2020 ke DPRD Pekanbaru sekaligus melaporkan terjadinya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pandemi Corona.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahab Daerah, kepala daerah harus menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban setiap tahun paling lambat tiga bulan pertama di tahun selanjutnya ke DPRD," kata Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi usai menyampaikan LKPj dalam rapat paripurna, Senin (29/3) seperti dikutip dari pekanbaru.go.id.
Adapun yang disampaikan 6 tugas wajib, 19 urusan lainnya, dan kegiatan dilakukan oleh 45 OPD, termasuk 12 kecamatan. Sebagaimana diketahui, Pekanbaru terdampak pandemi Corona sejak 2 Maret. "Akibatnya, kami harus melakukan refocusing (pemotongan) anggaran. Di samping itu, perekonomian juga mengalami penurunan. Misalnya, pertumbuhan ekonomi yang tahun sebelumnya, 6,01 persen menjadi sekitar 4 persen," ungkap Ayat.
PAD yang ditargetkan Rp1,2 triliun pada 2020, namun hanya terealisasi sekitar Rp600 miliar. Penurunannya, kata Ayat sangat luar biasa. "Beberapa kegiatan juga tak tercapai," sebut Ayat.
Sementara, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani mengatakan, LKPj ini merupakan bentuk tanggung jawab secara peraturan dan perundang-undangan dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru sepanjang 2020. Pemko Pekanbaru menyampaikan realisasi anggaran di mana PAD yang tercapai hanya 54 persen dari target yang ditentukan. "Realisasi PAD ini tentu menjadi perhatian kami untuk penyusunan APBD untuk tahun 2022 nanti. Kami akan berikan masukan kepada Pemko Pekanbaru untuk penyusunan target-target PAD," ujarnya.
Karena, target PAD ini terkait dengan realisasi APBD. Kalau ditargetkan terlalu tinggi, maka tidak tercapai sebagaimana yang disampaikan Pemko Pekanbaru. "Mereka hanya memperoleh PAD setengah dari target yang ditentukan," ujar Hamdani. (*)
Tags : Pemko Pekanbaru, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban, Serahkan LKPj ke Dewan,