Pilkada   2024/10/25 8:44 WIB

Dampak Pemekaran Kecamatan di Pekanbaru Berpotensi Jadi Kendala Bagi Pemilih Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024

Dampak Pemekaran Kecamatan di Pekanbaru Berpotensi Jadi Kendala Bagi Pemilih Gunakan Hak Suara di Pilkada 2024

 

PEKANBARU - Pemekaran wilayah Kota Pekanbaru membuat jumlah kecamatan menjadi 15, meningkat dari sebelumnya hanya 12 kecamatan.

"Pemekaran berdampak pada masyarakat, terutama pemilih menjelang Pilkada serentak yang berlangsung pada 27 November 2024."

"Dampak pemekaran Kecamatan di Pekanbaru berpotensi jJadi kendala bagi pemilih menggunakan hak suara di Pilkada 2024. Misalnya dibeberapa kelurahan di wilayah pemekaran, secara administrasi kependudukan de jure dan de facto belum berganti," kata Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa meragukan. 

Tiga kecamatan yang mengalami pemekaran adalah Kecamatan Tampan, Kecamatan Tenayan Raya, dan Kecamatan Rumbai.

Dari Kecamatan Tampan, muncul dua kecamatan baru: Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani.

Kecamatan Tenayan Raya juga melahirkan Kecamatan Kulim, sementara Kecamatan Rumbai terbagi menjadi Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur.

Selain itu, Kecamatan Rumbai Pesisir berganti nama menjadi Kecamatan Rumbai, dan Kecamatan Tampan dihapus.

Risnandar Mahiwa, menyebutkan ada sejumlah kelurahan di wilayah pemekaran yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam administrasi kependudukan.

Situasi ini berpotensi menjadi kendala bagi pemilih yang akan menggunakan hak suara mereka dalam pilkada mendatang.

Risnandar menekankan pentingnya memastikan bahwa semua warga memiliki akses untuk memberikan suara mereka.

"Kita harus menjamin masyarakat tetap bisa memilih," tegasnya.

Sebagai langkah untuk mengatasi permasalahan ini, Pj Wako menyarankan pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk warga yang terdampak pemekaran.

"Memang kondisinya agak jauh, lokasinya karena harus pindah TPS," ungkapnya.

Dalam konteks pemilih, pemekaran ini dapat menyebabkan peningkatan jumlah pemilih di setiap TPS. Pada pemilu sebelumnya, satu TPS mencatat sekitar 300 pemilih, sedangkan dalam pilkada serentak kali ini, jumlah tersebut diperkirakan mencapai 600 pemilih.

Ini tentu akan berdampak pada antrean dan waktu pemungutan suara, sehingga memerlukan persiapan yang matang dari pihak penyelenggara.

Dengan jumlah TPS yang berkurang menjadi 1.389 dari 2.796 TPS pada pemilu sebelumnya, tantangan logistik juga akan dihadapi, termasuk distribusi suara dan pengelolaan pemilih.

Dalam menghadapi situasi ini, Risnandar mengajak masyarakat untuk proaktif dan tetap hadir untuk memberikan suara mereka dalam pilkada serentak.

"Mari kita gunakan hak pilih kita demi masa depan Pekanbaru yang lebih baik," ajaknya.

Keseluruhan perubahan ini mencerminkan dinamika politik dan sosial yang sedang berlangsung di Pekanbaru, yang memerlukan perhatian serius agar setiap pemilih dapat berpartisipasi dengan baik dalam menentukan arah pembangunan kota ke depan. (rp.ind/*)

Editor: Indra Kurniawan

Tags : dampak pemekaran, pekanbaru, pemekaran berpotensi jadi kendala bagi pemilih, pilkada 2024, hak suara di pilkada 2024,