SELATPANJANG - Deklarasi Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil untuk calon gubernur riau (Cagubri) 2024-2029 dihadiri sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sejumlah ASN dalam jabatan struktural Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menghadiri deklarasi tim pemenangan H Muhammad Adil untuk Gubernur Riau 2024-2029."
Keterlibatan ASN dalam deklarasi itu diantaranya Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto. "Saya bukan menghadiri deklarasi Bacalon Gubernur. Namun saya disana hadir memenuhi undangan Adil sebagai calon Gubernur Riau 2024. Disana juga jelas ada tulisannya," kata Bambang Suprianto didepan media, Senin (31/1/2022)
Bambang Suprianto tidak membantah bahwa dirinya juga menghadiri acara deklarasi tersebut. Hanya saja Ia berkilah tidak menabrak aturan. "Apakah ini merupakan suatu tindakan yang menyalahi aturan," tanya dia.
Tidak diketahui secara pasti apakah keterlibatan ASN ini dilakukan dengan sadar, atau disebabkan ketidaktahuan. Tetapi Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto mengakui ragu dalam menghadiri deklarasi ini.
Dia juga mengatakan awalnya ia juga sempat ragu ingin menghadiri acara tersebut, namun ia teringat ada aturan baru yang memperbolehkan ASN hadir dalam kegiatan politik, namun ada batasan tertentu yang mengatur.
"Seingat saya ada aturannya ASN boleh menghadiri, namun dengan beberapa catatan diantaranya tidak menggunakan atribut partai, tidak menunjukkan simbol-simbol yang identik dengan paslon dan hadir saat hari libur dan tidak pada jam kerja," kata Bambang.
Tetapi Bambang tidak membaca Pasal 1 angka 21 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 jo. Pasal 1 angka 15 PKPU Nomor 4 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa, “Kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program calon atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih“.
Bambang membantah adanya rumor kehadirannya adalah sebagai sponsor yang mendanai kegiatan tersebut. "Tidak benar itu, bisa dipastikan itu tidak benar dan boleh tanyakan langsung kepada Bupati," ungkap Bambang.
Tetapi Pengamat Politik Universitas Islam Riau (UIR) Dr Panca Setyo Prihatin menyebutkan bahwa apa yang dilakukan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti itu jelas melanggar aturan sebagai ASN. Selain itu Bupati juga terkesan menabrak aturan yang ada, karena selaku pembina tertinggi ASN, mestinya sadar dan mampu menjaga netralitas.
"Kalau agendanya untuk konsolidasi Pilgubri hal ini jelas dilarang, karena ASN tidak boleh berpolitik praktis dan lebih salah lagi mengundang atas nama jabatan bupati yang hanya bisa digunakan untuk agenda pemerintahan dan agenda pelayanan publik,” kata Panca.
"Jika benar melakukan kegiatan yang nuansanya politik praktis, maka dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan melanggar UU ASN dan PP tentang PNS, dimana dalam aturan tersebut disebutkan, ASN dituntut untuk menjadi netral," sambung Panca.
Menurutnya, sudah menjadi kode etik ASN untuk tidak boleh berpihak dan tidak melakukan politik praktis. Bahkan meski cuti sekalipun, karena seorang ASN tidak boleh hadir di acara politik apapun alasannya, karena statusnya sebagai ASN aktif itu melekat.
Jadi Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti menghadiri deklarasi ini, dikhawatirkan akan memiliki kekuatan untuk melakukan intervensi ke bawahannya. (*)
Tags : Deklarasi Bupati Muhammad Adilm, Cagubri 2024, Deklarasi Bupati Meranti, News Daerah, Deklarasi Dihadiri Aparatur Sipil Negara,