Headline Olah Raga   2021/01/10 16:58 WIB

Pemain Bulu Tangkis Indonesia dan Malaysia Dijatuhi Hukuman, Karena 'Mengatur Hasil Pertandingan'

Pemain Bulu Tangkis Indonesia dan Malaysia Dijatuhi Hukuman, Karena 'Mengatur Hasil Pertandingan'

OLAHRAGA - Federasi Badminton Dunia, BWF, menjatuhkan hukuman kepada delapan pemain bulu tangkis Indonesia dan seorang eksekutif perusahaan asal Malaysia setelah dinyatakan terbukti mengatur hasil pertandingan pada hari Jumat 08 Januari 2021 kemarin. BWF mengatakan, tindakan memanipulasi pertandingan dan atau melakukan taruhan bulu tangkis di kompetisi internasional level bawah tersebut sebagian besar di Asia, hingga sekitar tahun 2019.

Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia menyatakan mereka mengutuk tindakan delapan pemain bulu tangkis Indonesia. Dikatakan pula, para pemain yang dihukum bukan pemain di pemusatan latihan nasional. Selain menjatuhkan hukuman terhadap delapan pemain Indonesia, BWF juga melarang terlibat dalam kegiatan badminton seumur hidup ter

Sesuai prosedur hukum, delapan atlet Indonesia memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak keputusan dikeluarkan. "Tiga dari mereka ditemukan telah mengoordinasikan dan mengatur orang lain agar terlibat dalam perilaku tersebut dan telah diskors dari semua kegiatan yang berhubungan dengan bulu tangkis seumur hidup. Lima orang lainnya diskors antara enam sampai 12 tahun dan denda masing-masing antara US$3.000 dan US$12.000," demikian putusan BWF tersebut dirilis BBC.

Dalam rilis yang diumumkan BWF, kasus ini bermula dari laporan whistleblower atau pengungkap dugaan tindak pidana (ditulis berinisial WB) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Integritas BWF dengan melakukan investigasi serta mewawancarai sejumlah pelaku. Kedelapan pemain tersebut telah diskors sejak Januari 2020 sebelum keputusan terakhir dibuat. Mereka adalah:

  • Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran) diskors dari aktivitas yang berhubungan dengan bulu tangkis seumur hidup.
  • Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran) diskors dari aktivitas yang berhubungan dengan bulu tangkis seumur hidup.
  • Androw Yunanto (tunggal putra, ganda putra) diskors dari aktivitas yang berhubungan dengan bulu tangkis seumur hidup.
  • Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran) diskors dari aktivitas yang berhubungan dengan bulu tangkis selama 12 tahun dan wajib membayar denda US$12.000.
  • Mia Mawarti (tunggal putri) diskors dari aktivitas yang berhubungan dengan bulu tangkis selama 10 tahun dan wajib membayar denda US$10.000.
  • Fadila Afni (tunggal putri, ganda putri) diskors dari aktivitas yang berhubungan dengan bulu tangkis selama 10 tahun dan wajib membayar denda US$10.000.
  • Aditiya Dwiantoro (ganda putra) diskors dari aktivitas yang berhubungan dengan bulu tangkis selama tujuh tahun dan wajib membayar denda US$7.000.
  • Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra, ganda campuran) diskors dari aktivitas yang berhubungan dengan bulu tangkis selama enam tahun dan wajib membayar denda U$3.000.

Keputusan itu dikeluarkan pada 2 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Kevin Carpenter, James Kitching dan Rune Bard Hansen. Dalam putusannya, lebih rinci terungkap dugaan kecurangan terjadi di sekitar tahun 2016 hingga 2017. Seperti dalam kompetisi Hong Kong Open (2016), Macau Open (2016), Thailand Open (2017), Chinese Taipei Open (2017), New Zealand Open (2017), dan Vietnam Open (2017).

Beberapa atlet ditulis menerima uang sekitar dari Rp5 juta hingga Rp14 juta. BWF mengatakan seorang eksekutif perusahaan perlengkapan olahraga asal Malaysia dijatuhi hukuman seumur hidup tak boleh terlibat kegiatan bulu tangkis karena "yang bersangkutan mendekati para pemain internasional dan menawarkan uang unntuk memanipulasi hasil pertandingan. BWF menambahkan "ia menyalahgunakan posisinya sebagai eksekutif merek olahraga untuk merusak badminton internasional dan memperkaya diri sendiri".

Apa kata PBSI?

Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) telah mendengar putusan BWF tersebut dan menegaskan jika mereka bukan bagian dari tim Pelatnas (pemusatan latihan nasional) PBSI. "Bisa dipastikan, delapan pemain yang dihukum BWF tersebut adalah bukan pemain penghuni Pelatnas PBSI di Cipayung, Jakarta Timur," tegas Kepala Bidang Humas dan Media PP PBSI, Broto Happy.

Broto menambahkan, saat kedelapan pemain itu melakukan tindakan yang mencederai sportivitas pada tahun 2015 hingga 2017, mereka juga tidak berstatus sebagai pemain tim nasional penghuni Pelatnas Cipayung. "PBSI mengutuk perbuatan tercela tersebut yang telah mencederai nilai-nilai luhur olahraga yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap atlet, seperti sportivitas, fair play, respek, jujur, dan adil," tutur Broto Happy. (*)

Tags : Pemain Bulu Tangkis, Dijatuhi Hukuman, Mengatur Hasil Pertandingan,