News Kota   2022/10/31 7:56 WIB

Dewan Ajak BBPOM dan Diskes Cek ke Lapangan, 'untuk Memastikan Obat Sirup Dilarang Tidak Lagi Beredar'

Dewan Ajak BBPOM dan Diskes Cek ke Lapangan, 'untuk Memastikan Obat Sirup Dilarang Tidak Lagi Beredar'

PEKANBARU - Kementerian Kesehatan RI telah merilis sebanyak 102 merek obat sirup yang dilarang untuk diresepkan dan diperdagangkan di Indonesia.

"Dewan mengajak BBPOM dan Diskes Cek ke Lapangan untuk memastikan obat sirup dilarang tidak lagi beredar."

"Untuk mengawasi secara ketat tentunya pihak apotek atau farmasi harus mengikuti instruksi pemerintah pusat, dimana ada beberapa obat sirup yang dilarang dan tidak boleh diperjual belikan kepada masyarakat. Jangan sampai kecolongan lagi, maka Diskes dan BBPOM harus turun ke lapangan," kata anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan, Sabtu (29/10).

"Ini guna memastikan obat sirup tersebut tidak lagi beredar, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mengajak BBPOM dan Diskes serta aparat kepolisian untuk melakukan sidak ke lapangan," sambunnya.

Terhadap hasil uji obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman. BBPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat serta praktik mandiri tenaga kesehatan.

"Masyarakat kita minta hentikan dulu penggunaan obat sirup sebagaimana yang diimbau, hal ini untuk kebaikn bersama. Kami dalam waktu berencana mengajak sejumlah pihak terkait turun langsung ke lapangan guna memastikan agar obat sirup yang dilarang tersebut tidak lagi beredar," ujar Ruslan.

Pelarangan pemberian obat sirup bagi masyarakat yang memiliki keluhan seperti demam, batuk dan pilek dibenarkan warga saat berobat dipusat layanan kesehatan (Klinik) di Jalan Kartama, Pekanbaru.

"Iya sekarang gak boleh lagi minum obat sirup, tadi bawa anak berobat ke klinik diberi antibiotik, obat batuk pilek dan demam dalam bentuk tablet gak ada lagi sirup, karenakan udah gak boleh," kata Mardina.

Untuk diketahui, Kemenkes mengaku telah mendapatkan 26 vial obat fomepizole untuk pengobatan gangguan ginjal akut progresif atipika.

Selain itu, kepolisian membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut berkoordinasi dengan BBPOM dan Kemenkes. (rp.ind/*)

Tags : Obat Sirup Dilarang Beredar, 102 merek obat sirup, Obat Sirup di Pekanbaru, News Kota,