News Kota   2022/07/17 22:23 WIB

Dewan akan Panggil Pimpinan BRK Soal Penilapan Uang Nasabah Rp5 Miliar

Dewan akan Panggil Pimpinan BRK Soal Penilapan Uang Nasabah Rp5 Miliar
Zulkifli Indra, Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau

PEKANBARU - Komisi III DPRD Riau berencana memanggil pimpinan Bank Riau Kepri (BRK) akan menanyakan soal penilapan uang nasabah Rp5,027 miliar.

"Dewan akan panggil Pimpinan BRK soal penilapan uang nasabah Rp5 miliar."

"Sebelum peluncuran BRK Syariah, kita harap BRK persiapkan betul sebelum launching. Artinya, harus sesuai dengan arahan dan petunjuk Gubernur Riau. Sistemnya harus dibenahi, sistem yang lama kalau tidak bisa bermanfaat bagi nasabah harus diperbaiki," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau, Zulkifli Indra, Sabtu (16/7). 

Menurutnya, pimpinan BRK harus membenahi sistem di bank pelat merah tersebut sebelum resmi diluncurkan.

Dia menyebut pihaknya baru sekali menggelar pertemuan dengan pimpinan BRK membahas terkait pengesahan Perda BRK Syariah.

Zulkifli Indra juga menyinggung kasus penilapan uang nasabah oleh pegawai BRK Cabang Pekanbaru mencapai Rp5,027 miliar.

"Termasuk juga nanti menanyakan masalah tunggakan pembayaran ganti rugi uang nasabah yang Rp5 miliar itu, apakah dianggarkan oleh BRK sendiri atau bagaimana," ujar politikus Partai Demokrat itu. 

Sebelumnya Zulkifli Indra juga sempat mengaitkan kejadian ini dengan sistem rekrutmen di BRK yang kental dengan nepotisme, sehingga banyak pegawai tak profesional dan tak berintegritas. Agar kasus ini tak terulang, pimpinan BRK harus selektif memilih para kepala bagian.

"Kadang-kadang yang menjadi pegawai itu keluarga dan kerabat pejabat. Akibat titipan pejabat atau rekomendasi itu jadi begitulah. Harusnya dites untuk penerimaan pegawainya. Direktur Umumnya harus mencopot atau memindahkan direksi-direksi yang tidak memenuhi kriteria ke tempat lain atau bidang lain," kata dia.

Dia juga berharap Komisaris Utama betul-betul ikut mengawasi pimpinan BRK walaupun secara struktural tidak menyentuh pengawasan operasional.

"Yang paling bertanggung jawab terhadap operasional adalah Direktur Umum BRK.".

"Dan kepala bidang SDM harus penuh pertimbangan dalam memberikan jabatan tertentu. Khusus untuk penilapan itu pimpinan di bidang itu harus dipertimbangkan jangan ditunjuk dia lagi. Harus diganti supaya aman BRK ini, apalagi BRK jadi bank BRK Syariah, bukan bank konvensional lagi,"kata dia.

Sebelumnya, Polda Riau kembali mengungkap kasus pencurian uang nasabah oleh pegawai BRK. Pelaku adalah RP (33), pegawai admin pembiayaan di BRK Cabang Pekanbaru.

Total uang yang diambil pelaku dari rekening nasabah mencapai Rp5,027 miliar. Pembobolan uang nasabah oleh pegawai BRK bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya terjadi di BRK Cabang Rokan Hulu pada 2021 lalu. (*)

Tags : Pegawai BRK TilapUang Nasabah, Bank Riau Kepri, Dewan akan Panggil Pimpinan BRK, Penilapan Uang Nasabah Rp5 Miliar, News Kota,