PEKANBARU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam siaran persnya 25 Agustus 2026 menyebutkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan pada Agustus 2026 tidak dapat semata-mata dipandang sebagai akibat El Nino.
Analisis WALHI menunjukkan bahwa karhutla merupakan kausalitas dari salah urusnya negara atas ekosistem esensial seperti gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi dan lemahnya penegakan hukum.
Sederhananya, karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara korporasi.
Pada periode 1–24 Agustus 2026, terdeteksi 202.848 titik hotspot di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 12.165 merupakan hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi.
Tren harian juga menunjukkan dua lonjakan tajam, yakni 872 titik pada 8 Agustus, 1.330 titik pada 19 Agustus, dan 1.046 titik pada 22 Agustus.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa intensitas kebakaran meningkat menjelang akhir Agustus dan belum menunjukkan tanda mereda.
Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah hotspot high confidence tertinggi, yakni 4.472 titik, disusul Kalimantan Tengah dengan 1.954 titik.
Di luar Kalimantan, Sumatera Selatan mencatat 770 titik hotspot high confidence. Di Sumatra, analisis WALHI menemukan 72 hotspot high confidence berada di dalam konsesi perusahaan, dengan sektor kehutanan atau PBPH mendominasi sebanyak 56 titik dan perkebunan sawit 16 titik.
PT Bumi Mekar Hijau di Sumatera Selatan menjadi konsesi dengan konsentrasi hotspot tertinggi, yakni 33 titik. Situasi di Kalimantan bahkan jauh lebih besar.
Sepanjang Januari–Agustus 2026 terdapat 1.259 hotspot high confidence di dalam konsesi, lebih dari 17 kali jumlah yang terdeteksi di konsesi Sumatra.
Sektor perkebunan/sawit menyumbang 776 hotspot, sedangkan sektor PBPH menyumbang 483 hotspot.
Kalimantan Barat mendominasi kedua sektor tersebut, dengan 573 hotspot dari sektor sawit dan 251 hotspot dari sektor PBPH.
“Kebakaran hutan dan lahan yang terus terjadi, sampai hari ini belum ada upaya kongkrit yang dilakukan oleh Pemerintah. Meski Prabowo sudah berkunjung ke Kalimantan barat. Ada banyak anak kecil, lansia dan perempuan yang mengalami penyakit paru-paru namun tidak ada upaya pemenuhan dan perlindungan hak atas kesehatan bagi masyarakat di tengah kebakaran hutan dan lahan,” ungkap Sri Hartini, Direktur WALHI Kalimantan Barat.
Lebih lanjut, Maikel Direktur Eksekutif WALHI Papua menyampaikan bahwa Papua saat ini telah menjadi epicentrum baru karhutla.
“Kami melihat bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Papua, juga disebabkan karena massifnya alih fungsi lahan untuk program strategis nasional yakni food estate, khususnya di Papua Selatan dan Merauke yang membuka hutan sekitar 2,5 juta hektar."
"Temuan kami mencatat, sebanyak 691 titik hotspot tingkat kepercayaan tinggi (high confidence), yang mana sebarannya didominasi di wilayah Papua Selatan sebanyak 578 titik. Pola ini mengindikasikan persoalan pencegahan yang persisten, bukan sekadar insiden tunggal. Di wilayah administratif Papua Selatan, sebanyak 65 titik api terdeteksi berada langsung di dalam konsesi 11 perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)."
Perusahaan yang ditemukan titik api di konsesinya yaitu PT Plasma Nutfah Marind Papua dan PT Selaras Inti Semesta yang masing-masing mencatatkan 17 titik hotspot, disusul oleh PT Wanatirta Ediwibowo (12 titik), PT Tunas Sawaerma (7 titik), PT Damai Setiatama Tbr (3 titik), serta PT Sagindo Sari Lestari II (3 titik). Kerawanan titik api juga terdeteksi di area konsesi PT Wanamulia Sukses Sejati Unit I & II dengan 2 titik, serta PT Artika Optima Inti Unit IV (d/h. Green Timber), PT Bade Makmur Orissa, PT Merauke Rayon Jaya, dan PT Wanamulia Sukses Sejati Unit III yang masing-masing menyumbangkan 1 titik hotspot.
Selain itu, Berdasarkan analisis hotspot WALHI Sumatera Selatan periode 1–21 Agustus 2026, terdapat sedikitnya 1.091 hotspot di wilayah konsesi perusahaan, terdiri atas 524 hotspot pada 17 perusahaan PBPH/HTI dan 567 hotspot pada 47 perusahaan perkebunan.
Beberapa perusahaan bahkan memiliki konsentrasi hotspot yang cukup tinggi, seperti PT Sentosa Bahagia Bersama dengan 133 hotspot, PT Musi Hutan Persada 104 hotspot, PT Bumi Pratama Usaha Jaya 100 hotspot, dan PT Paramitra Mulia Langgeng 91 hotspot, PTPN VII Cinta Manis memiliki 59 hotspot pada wilayah perkebunan monokultur.
“Kegagalan mencegah karhutla pada akhirnya dibayar oleh masyarakat. Data yang dihimpun WALHI Sumsel mencatat 259.297 jiwa warga Sumatera Selatan menjadi korban ISPA akibat paparan asap karhutla. Pada saat yang sama, karhutla telah mengganggu kualitas udara, kesehatan, aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Dampaknya juga tidak dirasakan secara merata. Perempuan, anak-anak, dan lansia menjadi kelompok yang sangat rentan. Bagi WALHI Sumatera Selatan, keselamatan rakyat tidak boleh diukur hanya dari kemampuan pemerintah memadamkan api atau menyediakan anggaran penanganan setelah kebakaran terjadi,” ungkap Ersyah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Janang, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah memukan total titik hotspot sebanyak 32.796 titik dengan estimasi luas indikatif yang mengalami kebakaran hutan dan lahan mencapai 45.000-68.000 hektar, dengan jumlah konsesi yang terbakar sekitar 38 konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
“Karhutla ini terus berulang hampir setiap tahun dan masyarakat harus menanggung dampak dari kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh korprorasi. Kami meminta pemerintah untuk berhenti membuat gimmick yang seolah-olah melakukan penanganan terhadap karhutla. Kunjungan Presiden dan pemerintah lainnya ke Kalimantan, justru menghabiskan anggaran negara. Sementara, tidak ada upaya dan langkah serius dalam penanganan dan pencegahan karhutla. Harusnya anggaran yang digunakan pemerintah untuk turun ke lapangan dialokasikan saja ke penanganan dan bantuan langsung ke masyarakat, misalnya memastikan akses dan ketersediaan fasilitas kesehatan bagi masyarakat,” ungkap Janang.
M.Jeffry Cecep Rahardja, Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan, menyampaikan titik hotspot di Kalimantan Selatan periode 1 Mei 2026 hingga 18 Agustus 2026, WALHI Kalimantan Selatan menemukan sebanyak 3.219 hotspot yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan.
Dari 3.219 hotspot di Kalimantan Selatan, 304 hotspots (9,4%) di antaranya berada di dalam dan sekitar konsesi Perkebunan kelapa sawit dengan hotspot terbanyak berada di konsesi PT Surya Langgeng Sejahtera (97 titik), PT Subur Agro Makmur (88 titik), PT Kintap Jaya Wattindo (29 titik), PT Citra Putra Kebun Asri (20 titik), PT Banua Lima Sejurus (19 titik) dan PT Banjarmasin Agrojaya Mandiri (11 titik).
“Penegakan hukum seharusnya dilakukan kepada korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini, bukan menjadikan masyarakat (petani, peladang, masyarakat adat) sebagai tersangka karena mereka memiliki pengalaman dan pengetahuan lokal sendiri dalam memanfaatkan dan mengelola lahannya. Narasi terhadap 72 orang yang dijadikan tersangka oleh kepolisian tidak boleh mengalihkan tanggungjawab kepolisian untuk memastikan penegakan hukum bagi korporasi,” ujar Cecep.
Analisis WALHI Jambi menunjukkan bahwa periode 1 hingga 23 Agustus 2026 menunjukkan adanya 49 titik hotspot dengan nilai Fire Radiative Power (FRP) di atas 50 yang terpantau melalui berbagai sensor satelit.
Dari total tersebut, sebanyak 25 titik panas terdeteksi berada langsung di ekosistem lahan gambut, yang menandakan tingginya kerawanan kebakaran di wilayah basah tersebut.
Sebagian besar dari sebaran titik api berintensitas tinggi ini berada di dalam konsesi perusahaan, dengan pembagian akumulasi berupa 22 titik hotspot berada di dalam wilayah kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 17 titik hotspot berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU).
“Di sektor kehutanan (PBPH), sebaran titik panas tersebar di delapan perusahaan dengan konsentrasi tertinggi ditemukan di PT Limbah Kayu Utama (kawasan Hutan Produksi Tetap) dan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (kawasan Hutan Produksi Terbatas) yang masing-masing mencatatkan 5 titik hotspot. Perusahaan kehutanan lainnya yang menyumbang titik api adalah PT Wirakarya Sakti dengan 4 titik hotspot, PT Alam Bukit Tiga Puluh dengan 3 titik hotspot, PT Hijau Artha Nusa dengan 2 titik hotspot, serta PT Alam Lestari Nusantara (d.h. PT Bukit Kausar), PT Malaka Agro Perkasa, dan PT Sam Hutani yang masing-masing memiliki 1 titik hotspot. Sementara itu, untuk sektor perkebunan (HGU), PT Eramitra Agrolestari menjadi penyumbang terbesar dan sangat dominan dengan mencatatkan 16 titik hotspot di Area Penggunaan Lain (APL), sedangkan Tiga Serumpun (Koperasi Perkebunan KDA) hanya mencatatkan 1 titik hotspot,” kata Oscar Anugrah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi.
Khusus di Provinsi Riau, terdapat titik hotspot sebanyak 653 titik, 539 titik di antaranya berada di kawasan budidaya dan lindung dan 193 titik hotspot berada di 34 areal korporasi untuk perkebunan kayu dan sawit, dengan luas kebarakan hutan dan lahan sebesar 16.277,5 hektar.
“70,58% daratan Riau telah dikuasai oleh investasi. Karhutla yang terus menerus terjadi membuktikan bahwa lemahnya penegakan hukum bagi korporasi yang terlibat dalam karhutla, sehingga penting bagi kami untuk mendesak KAPOLDA Riau melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara serius bagi korporasi serta mendesak Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan mitigasi dan penanggulangan karhutla”, kata Eko Yunanda, Direktur Eksekutif Daerah Riau.
Keberulangan karhutla pada wilayah konsesi perusahaan yang sama menunjukkan kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi sekaligus negara karena tidak pernah melakukan penegakan hukum berbasis pemulihan ekosistem dan hak rakyat. Misalnya saja PT Bumi Mekar Hijau tercatat pernah terbukti bersalah atas kebakaran 20.000 hektare melalui putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan sebelumnya dan menjatuhkan hukuman ganti rugi kepada PT BMH (sekitar 1 persen atau senilai Rp78 miliar dari total tuntutan awal) dengan menerapkan asas tanggung jawab mutlak (strict liability). Lalu, 2023 tercatat terdapat 288 hotspot dan 2026 masih menjadi yang tertinggi di Sumatra dengan 33 hotspot.
PT Prima Bumi Sentosa dan PT Finnantara Intiga di Kalimantan Barat juga memiliki rekam jejak kebakaran sebelumnya dan kembali mencatat hotspot pada 2026. Di Kalimantan Tengah, PT.Arjuna Utama Sawit yang diputus bersalah pada 2022 belum membayar biaya kerugian lingkungan sekitar 150 miliar, dan biaya pemulihan 227 miliar; Temuan kami areal perkebunan Arjuna Utama Sawit di Kalteng terdapat 21 hotspot dalam confidence tinggi pada periode pertengahan Agustus. Pola serupa ditemukan pada sektor perkebunan kelapa sawit. PT Kebun Ganda Prima, PT Sime Indo Agro, PT Karya Luhur Sejati, dan PT Golden Youth Plantation merupakan sejumlah perusahaan yang memiliki catatan kebakaran berulang dan masih ditemukan hotspot pada 2026.
“Ini yang selalu kami sebutkan bahwa pengurus negara selalu tidak punya keinginan politik untuk menjalankan tanggungjawabnya, menjawab akar persoalan karhutla. Penanganan karhutla harus menyasar akar persoalan, termasuk evaluasi perizinan, pertanggungjawaban korporasi, pemulihan ekosistem, serta pengungkapan aktor intelektual di balik kebakaran. Kerangka hukum sebenarnya telah menyediakan sejumlah instrument, misalnya saja TAP MPR IX/2001 Pasal 5, UU PPLH Pasal 76, 78 dan 90, Pasal 72 UU Kehutanan, dan Permen ATR/BPN No. 15/2016 pasal 4 dan 5,” kata Boy Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.
Boy juga menjelaskan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada pendekatan pemadaman dan penindakan terhadap individu di lapangan.
Aparat penegak hukum harus mengungkap aktor intelektual dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas pembakaran maupun pembukaan lahan, sepanjang ditemukan bukti dan berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku lapangan tidak akan cukup untuk memutus pola kebakaran yang berulang dan tidak akan menghasilkan efek jera yang kuat.
Kementerian Kehutanan harus menggunakan legal standing berdasarkan Pasal 72 UU Kehutanan untuk bertindak bagi kepentingan masyarakat yang menjadi korban asap serta melakukan evaluasi dan pencabutan izin PBPH terhadap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup juga harus menggunakan kewenangan hukumnya untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan, memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin, serta menagih tanggung jawab pemulihan kepada korporasi.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN harus menjalankan kewajiban dan kewenangannya untuk mengevaluasi serta mencabut izin perusahaan yang terbakar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga harus melakukan evaluasi perizinan secara menyeluruh, terutama terhadap konsesi yang mengalami kebakaran berulang, dengan mempertimbangkan daya dukung dan karakteristik ekologis kawasan.
Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa izin yang diberikan tidak terus memperbesar kerentanan ekosistem terhadap kebakaran dan tidak mengabaikan keselamatan masyarakat.
Pada saat yang sama, pemulihan ekosistem gambut dan hutan harus menjadi bagian utama dari penanganan karhutla, bukan sekadar dilakukan setelah kebakaran terjadi atau berhenti pada pemadaman api.
Pemerintah harus memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan, sehingga beban pemulihan tidak seluruhnya dialihkan kepada negara dan masyarakat.
Karhutla yang berulang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan darurat setiap musim kemarau.
Pemerintah perlu membenahi tata ruang, perizinan, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem secara lintas kementerian.
“Jika negara tetap melakukan penanganan dengan cara yang biasa-biasa saja tanpa menjawab akar persoalan Karhutla, maka sesungguhnya negara dan korporasi telah melakukan kejahatan luar biasa pada lingkungan dan rakyat”, tutup Boy.
Sebelumnya, WALHI mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar.
Titik api tersebut didominasi keberadaannya di dalam konsesi 194 perusahaan.
Bahkan dari 194 perusahaan tersebut, setidaknya 38 perusahaan juga melakukan kebakaran hutan dan lahan di 2015 hingga 2020.
Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional mengatakan “karhutla merupakan bentuk kejahatan luar biasa, tindakan presiden Republik Indonesia beserta menteri-menterinya harusnya tidak seperti pemadam kebakaran, yang akan bekerja saat api ada. Jika tidak berani mengambil tindakan untuk melakukan penegakan hukum dengan mengevaluasi seluruh perizinan, mencabut izin perusahaan yang jahat, memberikan sanksi pidana, menjalankan putusan pengadilan, dan memberikan blacklist perusahaan yang berulang membakar lahan, maka 10 tahun kedepan kita tetap akan berhadapan dengan masalah karhutla. Tidak berlebihan jika kita bilang kalau pengurus negara ini melakukan kejahatan luar biasa bagi rakyatnya.”
Bayu Herinata, Direktur Walhi Kalimantan Tengah mengatakan "Penegakan Hukum harus dilakukan secara tegas dan maksimal kepada aktor yang paling berkontribusi dan bertanggung jawab atas kejadian dan luasan karhutla yang besar saat ini di Kalimantan Tengah, dalam hal ini aktor tersebut adalah korporasi khususnya sawit dan hutan tanaman yang berada di dalam kawasan ekosistem penting seperti kesatuan hidrologis Gambut (KHG).
Penegakan hukum tersebut dapat menjadi upaya penting yang dilakukan oleh pemerintah khususnya aparat penegak hukum sehingga berkontribusi dalam hal pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Banyak temuan lapangan dengan indikasi kuat telah terjadi karhutla berulang di dalam area izin konsesi, maka penting untuk dilakukan evaluasi perizinan dan diberikan saksi administrasi maupun tindakan tegas berupa pencabutan izin.
Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga dapat menjadi peringatan dan pengingat kepada korporasi untuk serius melakukan upaya-upaya maksimal dalam pengelolaan areal konsesinya khususnya terkait pencegahan dan penanganan karhutla di dalam areal konsesi mereka maupun sekitar izin mereka."
“Kebakaran hutan merupakan bencana ekologis yang dirasakan oleh seluruh rakyat. Akar dari permasalahan ini adalah ketimpangan penguasaan sumber daya alam yang lebih banyak dikuasai oleh industri ekstraktif. Korporasi perusak lingkungan ini harus bertanggung jawab penuh atas bencana karhutla yang terjadi. Penindakan hukum secara tegas dan pemulihan ekologi adalah langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melindungi rakyat dan lingkungan hidup”, ucap Ginda Bahari, Eksekutif Daerah Walhi Jambi.
"Upaya pemadaman sudah dilakukan juga dengan melakukan modifikasi cuaca. Kebakaran masih terjadi di konsesi perusahaan. Upaya mengatasi kebakaran belum maksimal karena kebakaran terus terjadi di konsesi perusahaan yang tidak dikelola dengan baik dan minim sarpras pencegahan. Revisi izin perusahaan bermasalah," Fandi, Eksekutif Daerah Walhi Riau.
Temuan dan analisa secara spesifik terhadap dugaan karhutla oleh korporasi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi dan Sumatera Selatan adalah sebagai berikut:
1. Kalimantan Barat
Perusahaan pemegang izin HGU sawit: PT PN XIII Parindu 276 titik, PT Daya Landak Plantation 124 titik, PT Arvena Sepakat 167 titik, PT Sumatera Makmur Lestari 119 titik, PT Kebun Ganda Prima 118 titik, PT Sebukit Internusa 116 titik, PT Sime Agro Indo 89 titik, PT Mitra Austral Sejahtera 86 titik, PT Prana Indah Gemilang 86 titik, PT Agri Sentral Lestari 62 titik.
Perusahaan pemegang konsesi HTI: PT Finnantara Intiga 676 titik, PT Prima Bumi Sentosa 255 titik, PT Mahkota Rimba Utama 238 titik, PT Nitiyasa Idola 168 titik, PT Wana Hijau Pesaguan 135 titik, PT Boma Plantation 118 titik, PT Mayawana Persada 96 titik, PT Bumi Mekar Hijau 79 titik, PT Inhutani III Nanga Pinoh 77 titik dan PT Mitra Jaya Nusaindah 76 titik.
Perusahaan yang berulang terbakar: PT Sime Indo Agro (Terbakar di 2019 dan 2023); PT Kebun Ganda Prima (Terbakar di 2019 dan 2023); PT Hutan Ketapang Industri (Terbakar di 2019 dan 2023); PT Prima Bumi Sentosa (Terbakar dan disegel di 2019); PT Sumatera Unggul Makmur (Terbakar di 2017, 2018, 2019, 2020, 2023); PT Condong Garut (disegel tahun 2019).
2. Kalimantan Tengah
Sebanyak 3.188 titik api berada di Kalimantan Tengah dengan total luasan terbakar mencapai 7.514 hektar. Wilayah terbakar tersebut berada di wilayah 13 perusahaan, yaitu:
Perusahaan pemegang konsesi HTI: PT Rimbun Seruyan (RS), PT Kalteng Green Resources (KGR).
Perusahaan pemegang izin HGU sawit: PT Bangun Cipta Mitra Perkasa dengan luas areal gambut terbakar 6.989 hektar, PT Globalindo Agung Lestari dengan luas 5.135 hektar, PT Katingan Mujur Sejahtera dengan luas 2.902 hektar, PT Wira Usahatama Lestari dengan luas 2.658 hektar, PT Kalimantan Lestari Mandiri dengan luas 2.173 hektar, PT Rimba Sawit Utama Panindo dengan luas 1.952, PT Karya Luhur Sejati dengan luas 1.861 hektar, PT Rezeki Alam Semesta Raya dengan luas 1.694 hektar dan PT Sumber Rejeki Alam Subur dengan luas 1.551 hektar.
Perusahaan yang berulang terbakar: PT Rimbun Seruyan (RS), PT Kalteng Green Resources (KGR), PT Bangun Cipta Mitra Perkasa dengan luas areal gambut terbakar 6.989 hektar, PT Globalindo Agung Lestari dengan luas 5.135 hektar, PT Katingan Mujur Sejahtera dengan luas 2.902 hektar, PT Wira Usahatama Lestari dengan luas 2.658 hektar, PT Kalimantan Lestari Mandiri dengan luas 2.173 hektar, PT Rimba Sawit Utama Panindo dengan luas 1.952, PT Karya Luhur Sejati dengan luas 1.861 hektar, PT Rezeki Alam Semesta Raya dengan luas 1.694 hektar dan PT Sumber Rejeki Alam Subur dengan luas 1.551 hektar.
3. Sumatera Selatan
Di Sumatera Selatan sepanjang bulan September, ada 5.486 titik api yang berada di dalam konsesi perusahaan. Perusahaan-perusahaan yang menyumbang Karhutla di Sumatera Selatan pada hingga September sebanyak 41 perusahaan, yang terdiri dari 31 perusahaan sawit dan 10 perusahaan HTI.
Perusahaan pemegang izin HGU sawit: PT Patri Agung Perdana, PT Banyu Kahuripan Indonesia, PT Proteksindo Utama Mulia, PT Pinago Utama, PT Lonsum Indonesia, PT Dendy Marker Indah Lestari, PT Djuanda Sawit Lestari, PT Citraloka Bumi Begawan, PT Muara Bibit Lestari, PT Padang Bolak Jaya, PT Bumi Sawindo Permai, PT PN 7 Cinta Manis, PT Laju Perdana Indah, PT Ogan Hamparan Hijau, PT Campang Tiga, PT Rambang Agro Jaya, PT Waringin Agro Jaya, PT Mutiara Bunda Jaya, PT Telaga Hikmah I, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sawit Selatan, PT Hindoli Cargil, PT Karya Sawit Lestari, PT Sari Andal Lestari, PT Sawit Mas Sejahtera, PT Serasan Sekate Nia, PT Indralaya Agro Lestari, PT Bumi Rambang Kramajaya, PT Mitra Ogan, PT Surya Alam Permai, PT Keza Lintas Buana.
Perusahaan pemegang konsesi HTI: PT Esa Yasa Dinamika, PT Rimba Hutani Mas, PT Sentosa Bahagia Bersama, PT SBA Wood Industries, PT Tiesico Cahaya Pertiwi, PT Bumi Persada Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, PT Paramita Mulia Langgeng, dan PT Musi Hutan Persada.
Perusahaan yang berulang terbakar: PT Waringin Agro Jaya (WAJ), PT Waimusi Indahagro (WI), PT Bintang Harapan Palma, PT Bumi Mekar Hijau (BMH), dan PT Rambang Agro Jaya (RAJ).
4. Jambi
Hingga September 2023 di Jambi telah terdapat 348 titik api yang berada di konsesi 22 perusahaan, baik sawit, HTI ataupun Restorasi Ekosistem. Perusahaan tersebut antara lain:
Perusahaan dengan izin Restorasi Ekosistem: PT Restorasi Ekosistem Indonesia.
Perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Energi: PT Wirakarya Sakti, PT Wanakasita Nusantara, PT Sentosa Bahagia Bersama, PT Samhutani, PT Rimba Tanaman Industri, PT Mugitriman International, PT Malaka Agro Perkasa, PT Limbah Kayu Utama, PT Lestari Asri Jaya, PT Jebus Maju, PT Hijau Artha Nusa, PT Gading Karya Makmur, PT Bumi Permata Permai, PT Arangan Hutan Lestari, PT Alam Lestari Nusantara, PT Agronusa Alam Sejahtera.
Perusahaan pemegang izin HGU sawit: PT Asiatic Persada, PT Sawit Desa Makmur, PT Inti Indosawit Subur, dan PT Bukit Kausar.
Perusahaan yang berulang terjadi karhutla: PT Wirakarya Sakti, PT Samhutani, PT Restorasi Ekosistem Indonesia, PT Limbah Kayu Utama, PT Lestari Asri Jaya, PT Malaka Agro Perkasa, PT Agronusa Alam Sejahtera, dan PT Sawit Desa Makmur (2015).
5. Riau
Hingga September 2023 sebanyak 188 titik api dan sebanyak 41 titik berada di konsesi perusahaan sawit, HTI dan logging. APP dan APRIL adalah dua grup besar yang banyak memiliki titik api di konsesinya.
Titik Api di konsesi perusahaan pemegang izin HTI dan logging: PT Riau Andalan Pulp and Paper (APRIL & Partner), PT Sumber Maswana Lestari (APRIL & Partner), PT Artelindo Wiratama (APP & Partner), PT Sumatera Riang Lestari (APRIL & Partner), PT Bina Duta Laksana (APP & Partner), PT Kuartet Putra Melayu, PT Rimba Mutiara Permai (APRIL & Partner), CV Alam Lestari (APRIL & Partner), PT Rimba Mandau Lestari (APP & Partner), PT Balai Kayang Mandiri (APP & Partner), PT Rimba Rokan Perkasa (APP & Partner). PT Ruas Utama Jaya (APP & Partner), PT Diamond Raya Timber (BARITO).
Perusahaan pemegang izin HGU sawit: PT Alamsari Lestari, PT Raja Garudamas Sejati, PT Riau Sakti United Plantations, dan PT Teguh Karsawana Lestari.
Perusahaan yang berulang terjadi karhutla: PT Riau Andalan Pulp and Paper (APRIL & Partner), PT Sumatera Riang Lestari (APRIL & Partner), PT Bina Duta Laksana (APP & Partner), dan PT Rimba Mandau Lestari (APP & Partner).
6. Kalimantan Selatan
Walhi Kalimantan Selatan mencatat telah terjadi 182 titik api berada dalam lahan konsesi monokultur sekala besar antara lain di Kabupaten Banjar terdapat 101 titik api, Kab. Barito Kuala 10 titik api, Kabupaten Tanah Laut 13 titik api, Kabupaten Hulu Sungai Selatan 36 titik api, Kabupaten Kotabaru 8 titik api, Kabupaten Tabalong 3 titik api, Kabupaten Tapin 3 titik api dan Kabupaten Tanah Bumbu satu titik api.
Berdasarkan hasil pengamatan Walhi Kalimantan Selatan telah terjadi kebakaran di salah satu izin HGU PT Palmina Utama. PT Palmina Utama juga pernah diputus bersalah karena terbukti melakukan pembakaran di lahan konsesinya, sehingga perusahaan didenda sebesar 1,5 miliar rupiah. Namun alih-alih memperbaiki tata kelola, PT Palmia Utama justru diduga terbakar kembali, sebab terdapat titik api yang berada di dalam izin konsesinya.
Selain itu terdapat juga Titik Api di Perusahaan pemegang izin HGU sawit dalam Kawasan Hidrologis Gambut :
Titik Api di Perusahaan pemegang izin HGU sawit di Luar Kawasan Hidrologis Gambut: PT Borneo Indo Tani, PT Monrad Intan Barakat, PT Sayang Heulang, PT Surya Bumi tunggal Perkasa, PT Suritani Pamuka, PT Saka Kencana Sejahtera, dan PT Mandiri Adi Jaya.
Perusahaan yang berulang terbakar: PT Tasnida Agro Lestari; PT Cakung Permata Nusa, PT Palmina Utama, PT Banjarmasin Agrojaya Mandiri, PT Platindo Agro Subur, PT Borneo Indo Tani. (rilis)
Tags : wahana lingkungan hidup indonesia, walhi temukan karhutla, karhutla sebagai kejahatan korporasi, walhi laporkan perusahaan terduga karhutla, kebakaran hutan dan lahan,