Sosial   2026/09/09 10:54 WIB

Pengelola Zakat Pakai Prinsip Kehati-hatian Setiap Menerima Dana Muzaki

Pengelola Zakat Pakai Prinsip Kehati-hatian Setiap Menerima Dana Muzaki

JAKARTA -- Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Rizaludin Kurniawan menilai penguatan literasi filantropi Islam perlu menjadi perhatian, terutama di kalangan generasi muda.

Menurut dia, riset Indeks Literasi Zakat Baznas sejak 2020, 2022, dan 2024 menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara pengetahuan masyarakat tentang zakat dengan perilaku dalam menunaikannya.

Rizaludin mengatakan persoalan tersebut juga terlihat di kalangan Generasi Z. Dalam sejumlah eksperimen sosial, masih banyak anak muda yang belum memahami perbedaan zakat, infak, dan sedekah, termasuk cara menunaikan zakat fitrah maupun menghitung zakat mal.

“Banyak di antara mereka yang tidak tahu. Bagaimana praktik membayar zakat fitrah, bagaimana zakat mal dihitung, banyak hal yang ternyata tidak mereka ketahui,” ujarnya.

Menurut Rizaludin, penguatan literasi tersebut perlu dibangun dengan pendekatan berbasis nilai atau value-driven.

Masyarakat tidak hanya perlu mengetahui aturan zakat, tetapi juga memahami makna, manfaat, dan dampaknya sebagai bagian dari amal saleh yang dapat mendorong kebangkitan umat.

Terpisah, Forum Zakat menegaskan integritas, transparansi, akuntabilitas, dan netralitas harus tetap menjadi pijakan utama organisasi pengelola zakat (OPZ) di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Menurut Forum Zakat, dinamika dan berbagai komentar publik dalam beberapa hari terakhir menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus terus dijaga.

Pengelola zakat dituntut memastikan setiap dana yang dipercayakan masyarakat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada penerima.

Gerakan zakat di Indonesia, menurut Forum Zakat, tumbuh dari kerja bersama banyak pihak.

Pengelola zakat, muzaki, mustahik, pemerintah, ulama, dunia usaha, komunitas, hingga berbagai pemangku kepentingan memiliki peran dalam membangun ekosistem zakat yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Selama bertahun-tahun, dana ZIS tidak hanya disalurkan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban keagamaan.

Dana tersebut juga digunakan untuk mendukung pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, kemanusiaan hingga respons kebencanaan.

Forum Zakat menilai peran tersebut menjadi semakin penting ketika masyarakat menghadapi situasi darurat dan bencana.

Pada saat yang sama, besarnya amanah yang dikelola membuat lembaga zakat harus semakin terbuka terhadap evaluasi dan pengawasan publik.

Kepercayaan, menurut Forum Zakat, tidak hanya dibangun melalui banyaknya program maupun besarnya dana yang dihimpun.

Kepercayaan juga ditentukan oleh tata kelola, transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap ketentuan syariah, serta konsistensi lembaga dalam menjalankan mandatnya.

Karena itu, setiap dana yang dipercayakan muzaki harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyalurannya juga harus diarahkan kepada kelompok yang memang berhak menerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Forum Zakat juga menekankan pentingnya menjaga netralitas OPZ. Lembaga zakat bekerja untuk kepentingan umat dan kemanusiaan sehingga ruang pengelolaannya perlu dijaga dari politik praktis maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan atau glorifikasi terhadap figur tertentu.

Menjaga jarak dari kepentingan politik praktis, menurut Forum Zakat, bukan berarti lembaga zakat menjauh dari kehidupan kebangsaan.

Sikap tersebut justru diperlukan agar amanah zakat tetap berada pada tujuan utamanya, yakni memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak dan membutuhkan.

Forum Zakat mengingatkan dana zakat bukan dana yang dapat digunakan secara bebas.

Penyalurannya terikat ketentuan syariah, termasuk delapan golongan penerima zakat atau asnaf, serta regulasi pengelolaan zakat di Indonesia.

Karena itu, pengelolaan ZIS tidak hanya bergantung pada niat baik pengelola.

Setiap proses juga harus memenuhi prinsip aman syar'i, aman regulasi, dan aman dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketiga prinsip tersebut, menurut Forum Zakat, harus berjalan beriringan untuk menjaga maqashid syariah sekaligus memastikan misi utama pengelolaan ZIS tetap terpelihara.

Dalam proses tersebut, Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki posisi penting untuk memastikan pengelolaan dan penyaluran dana sesuai prinsip syariah. Pengawasan juga dilakukan melalui berbagai mekanisme kepatuhan dan regulasi.

Forum Zakat menilai integritas lembaga zakat karena itu tidak hanya bergantung kepada individu yang mengelolanya.

Integritas harus dibangun melalui sistem yang memungkinkan setiap proses diuji, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

Lembaga Amil Zakat (LAZ), menurut Forum Zakat, bekerja dalam kerangka regulasi dan mekanisme pengawasan.

Dalam pengajuan maupun perpanjangan izin operasional, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Di tingkat internal, sejumlah lembaga zakat juga menjalani audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), audit syariah, serta berbagai proses evaluasi lainnya. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme pengelolaan dana umat.

Sebagian LAZ juga telah mengembangkan Sistem Manajemen Mutu (SMM). Selain itu, terdapat lembaga yang mulai menerapkan standar manajemen anti-penyuapan dan anti-korupsi (SMAP).

Forum Zakat menilai perkembangan tersebut menunjukkan upaya pengelola zakat meningkatkan standar tata kelola.

Meski demikian, lembaga zakat tetap perlu melakukan perbaikan secara berkelanjutan karena besarnya amanah yang diberikan masyarakat.

Sorotan dan kritik publik juga dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian dari evaluasi. Kritik tidak seharusnya membuat lembaga zakat menutup diri, tetapi menjadi momentum memperkuat transparansi dan memperbaiki sistem.

Forum Zakat menilai keberhasilan pengelolaan zakat tidak cukup hanya dilihat dari besarnya penghimpunan dana atau banyaknya program yang dilaksanakan.

Sedikitnya terdapat tiga indikator penting, yakni meningkatnya kepercayaan muzaki, konsistensi dalam menerapkan transparansi dan akuntabilitas, serta dampak sosial yang dirasakan mustahik.

Dampak tersebut tidak hanya bersifat material. Pengelolaan zakat juga diharapkan mampu memperkuat kehidupan sosial dan spiritual masyarakat penerima manfaat.

Pada hakikatnya, zakat merupakan amanah dari muzaki yang harus sampai kepada mereka yang berhak.

Dana tersebut diharapkan dapat menjadi daya ungkit untuk meningkatkan kualitas kehidupan mustahik.

Untuk mencapai tujuan itu, OPZ membutuhkan kapabilitas internal yang kuat sekaligus ekosistem eksternal yang mendukung. Regulasi yang kondusif, hubungan harmonis antarpemangku kepentingan, serta kolaborasi nyata di lapangan menjadi bagian penting dalam penguatan gerakan zakat.

Forum Zakat menegaskan dinamika yang muncul saat ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh elemen gerakan zakat untuk bersama-sama menjaga marwah pengelolaan dana umat.

Pengelola zakat, menurut Forum Zakat, harus terus membuktikan bahwa amanah masyarakat dapat dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan netral. Pada akhirnya, seluruh tata kelola tersebut harus bermuara pada satu tujuan utama, yakni menghadirkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Tags : forum zakat, pengelola zakat, organisasi pengelola zakat, opz, lembaga amil zakat, laz zakat indonesia, dana zis, zakat infak sedekah, integritas pengelola zakat, transparansi zakat, akuntabilitas zakat, tata kelola zakat, kepercayaan muzaki, perlindungan mustahik, dewan pengawas syariah, dps, audit syariah, audit kantor akuntan publik, kap, sistem manajemen mutu, smm, standar manajemen, anti penyuapan, smap, netralitas lembaga zakat, politik praktis, maqashid syariah.delapan asnaf, pemberdayaan masyarakat, gerakan zakat indonesia,