News Kota   2026/07/07 8:7 WIB

Dewan Beri Batas Waktu 7 Hari untuk Penyelesaian Polemik Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan RW

Dewan Beri Batas Waktu 7 Hari untuk Penyelesaian Polemik Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan RW

PEKANBARU – Polemik yang mengiringi pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru mulai menemukan titik terang.

"Polemik Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan RW."

"Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat, disepakati bahwa Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tidak mengatur mekanisme pemilihan ulang RT dan RW," kata Robin Eduar, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

Robin Eduar menegaskan bahwa hasil pemilihan yang telah berlangsung tetap memiliki kekuatan hukum dan para pemenang direkomendasikan segera dilantik.

Penegasan tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota Pekanbaru yang digelar pada Senin (6/7/2026).

Pertemuan itu membahas berbagai keberatan dan gugatan yang muncul dari sejumlah peserta maupun masyarakat setelah proses pemilihan RT dan RW.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi anggota Komisi I, yakni Irman Sasrianto, Syafri Syarif, Victor Parulian, Firman, dan Aidhil Nur Putra.

Turut hadir dalam pembahasan tersebut perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru, Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Camat Rumbai Timur, Camat Bina Widya, Lurah Lembah Sari, serta Lurah Delima.

Robin Eduar menjelaskan, rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan penting sebagai solusi atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa keberatan ataupun gugatan terhadap hasil pemilihan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengulang proses pemungutan suara.

"Calon RT dan RW yang telah ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan hasil pemilihan direkomendasikan untuk segera dilantik," tegasnya.

Selain memastikan legalitas hasil pemilihan yang telah berlangsung, Komisi I DPRD juga menyoroti sejumlah wilayah yang hingga kini belum menyelenggarakan pemilihan RT dan RW.

DPRD meminta kecamatan yang masih tertunda segera menuntaskan proses tersebut. Batas waktu yang diberikan maksimal tujuh hari setelah berita acara hasil rapat ditandatangani.

"Kami meminta seluruh wilayah yang belum melaksanakan pemilihan agar segera menyelesaikannya sesuai batas waktu yang telah disepakati, sehingga proses pembentukan kepengurusan RT dan RW di Kota Pekanbaru dapat segera tuntas," ujar Robin.

Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam berita acara Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru tertanggal 6 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

Melalui keputusan ini, DPRD Kota Pekanbaru berharap polemik yang sempat mencuat pasca-pemilihan RT dan RW dapat segera berakhir.

Dengan begitu, para ketua RT dan RW terpilih dapat segera dilantik dan mulai menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan masing-masing. (rp.elf/*)

Tags : pemilihan rt-rw, pekanbaru, polemik pemilihan rt-rw, penyelesaian polemik pemilihan ketua rt-rw, News Kota,