PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru desak aparat hukum tindak pelaku karhutla yang sudah menimbulkan kabut asap.
"Kualitas udara yang berada pada kategori sangat tidak sehat akibat kondisi kebakaran hutan dan lahan yang terus memburuk."
"Tentunya dengan Kapolri baru kita berharap para pelaku pembakaran lahan khususnya di Pulau Sumatera dapat ditindak tegas, karena sudah sangat mengganggu kehidupan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, Kamis (8/10).
Dampak kabut asap tidak hanya dirasakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari, tetapi juga mulai mengganggu kegiatan pendidikan di Kota Pekanbaru.
Menurut Tekad Abidin, perpanjangan pembelajaran dari rumah menunjukkan besarnya dampak kabut asap terhadap kehidupan masyarakat.
Pemerintah Kota Pekanbaru memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa hingga Sabtu 10 Oktober 2026.
Tekad Abidin juga menekankan perlunya penegakan hukum yang konsisten terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran maupun perusakan lingkungan.
Ia menilai perusahaan yang lahannya mengalami kebakaran perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Tentunya korporasi yang lahannya terbakar harus bertanggung jawab dan diusut tuntas apakah ada aktor intelektual pembakaran tersebut," tegasnya.
Di tengah penerapan PJJ, kualitas proses belajar siswa juga menjadi perhatian. Pembelajaran dari rumah dinilai tetap membutuhkan pengawasan agar kegiatan pendidikan berjalan efektif.
Menurut Tekad, Dinas Pendidikan dan pihak sekolah perlu memastikan pelaksanaan PJJ tetap berlangsung secara optimal.
Peran orang tua juga diperlukan untuk mendampingi serta mengawasi aktivitas belajar anak selama berada di rumah.
"Disdik serta sekolah mesti mempersiapkan proses PJJ yang optimal seperti belajar tatap muka di sekolah," ujarnya.
Pemerintah daerah juga mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak selama kebijakan belajar dari rumah diberlakukan.
Sementara itu, sekolah diminta melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan pembelajaran siswa.
Langkah tersebut diperlukan agar proses belajar tetap berjalan dan target kurikulum dapat dicapai meski kegiatan tatap muka dihentikan sementara akibat kondisi udara yang tidak sehat. (rp.ind/*)
Tags : kabut asap, kabut asap karhutla, kebakaran hutan dan lahan, pelaku karhutla, News Kota,