Headline News Kota   2021/05/29 11:54 WIB

Dewan Gerah Lihat Tol Pekanbaru-Padang yang Belum Lepas dari 'Cengkraman' Mafia Tanah

Dewan Gerah Lihat Tol Pekanbaru-Padang yang Belum Lepas dari 'Cengkraman' Mafia Tanah
Proyek Tol Pekanbaru-Padang

PEKANBARU - Pembebasan lahan proyek Tol Pekanbaru-Padang sudah dimulai, namun Dewan begitu gerah melihat adanya dugaan praktik mafia tanah yang masih mencengkram proyek nasional ini. 

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Riau Parisman Ikhwan menanggapi soal adanya dugaan praktik mafia tanah dalam pembebasan lahan proyek Tol Pekanbaru-Padang. Dia mengakui ada sepanjang lima kilometer lahan yang bermasalah di Tol Pekanbaru-Padang. Lima kilometer lahan tersebut kini berada di zona merah. Padahal, dulunya adalah zona hijau. Namun soal adanya dugaan mafia yang bermain, masih diselidiki oleh pihak yang berwenang.

"Memang ada lima kilometer lahan yang bermasalah saat pembebasan lahan tol Pekanbaru-Dumai. Ada masyarakat yang mengadukan.Yang dulunya zona hijau, berubah jadi zona merah, tapi mereka punya sertifikat," kata Parisman dirilis antarariau, Jumat (28/5) kemarin.

Menurutnya, atas pergeseran atau perubahan dari status lahan tersebut, sudah ada tim yang diketuai Kajati Riau, Jaja Subagja untuk menyelesaikan permasalahan lahan tol Pekanbaru-Padang tersebut. "Tentu ada pergeseran, ada yang berubah dari RTRW-nya. Zona merah, tapi ada sertifikat. Itu tim yang sudah dibentuk," sebutnya.

Saat Presiden Jokowi melakukan peninjauan, sempat berhenti di lokasi zona merah bermasalah tersebut. Sementara itu, anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazaat menduga ada permainan mafia dalam kasus tersebut. Syahrul Aidi menilai, kebun-kebun perusahaan di-inklaf (dikeluarkan) dari HPK menjadi HPL (Hak Penggunaan Lainnya). Kemudian, tanah masyarakat yang semula HPL, dijadikan HPK.

Sebelumnya, masyarakat di Desa Kualu Nenas, Kampar, melaporkan jika tanah yang mereka kelola terkena HPK (Hutan Produksi Konversi). Lahan tersebut seluas 50 hektare, dan telah dikelola dari tahun 1965-an. Letaknya tak jauh dari perkampungan. Karena masuk HPK, saat lahan warga terkena pembangunan tol, maka tidak akan mendapatkan ganti rugi. (*)

Tags : Proyek Tol Pekanbaru-Padang, Pembebasan lahan tol, Dewan Gerah Lihat Mafia Tanah,