Rokan Hulu   2021/09/16 23:8 WIB

Dewan Hearing PT SJI Nusa Coy, Karena 'Belum Daftarkan Pekerja ke Jamsostek'

Dewan Hearing PT SJI Nusa Coy, Karena 'Belum Daftarkan Pekerja ke Jamsostek'

ROKAN HULU - Komisi III DPRD Rokan Hulu (Rohul) memanggil dan menggelar hearing dengan PT Sumber Jaya Indah Nusa Coy [SJI Nusa Coy] karena ratusan pekerja yang belum didaftarkan di Jaminan sosial Tenaga Kerja [Jamsostek].

Ketua Komisi III DPRD Rohul Ali Imran menyampaikan, pihaknya akan lakukan kunjungan bersama Disnaker, Jamsostek dan Kejaksaan yang akan diprioritaskan ke sektor perkebunan dan  PKS. "UU jelas mengamanahkan semua pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta dan tidak ada alasan bagi pemberikerja baik  karyawan kontrak, Buruh Harian Lepas (BHL) atau borongan semuanya Wajib terdaftar sebagai peserta Jamsostek," kata Ali Imran yang hearing dihadiri Dinas Tenaga kerja, BP Jamsostek  dan tenaga kerja  PT.SJI Nusa Coy, Rabu (15/9).

Hearing Komisi III, dipimpin Ketua Komisi III DPRD Rohul Ali Imran bersama Sekretaris Komisi III Zulfahmi, anggota H. M. Ilib, Budiman, juga hadir Kabid Pengawas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, H. Maksum, Kabul Lubis, Kabid Disnakbun Rohul Arman. Moderator Rahmi, selain itu dari pihak BP Jamsostek Riau, Kepala Cabang BP Jamsostek Pasir Pangaraian Ridwan Lubis, Pendamping pekerja penerima Kuasa Fahrin Waruwu serta Pekerja Yanuari Daeli.

Dari nformasi, ada sekitar 500 lebih pekerja PT SJI Nusa Coy yang belum terdaftar sebagai peserta Jamsostek. Hearing digelar, berdasarkan aduan pekerja yang alami kecelakaan pada 30 Juli 2021 atas nama Yanuari Daeli, yang sudah bekerja sejak April 2020 di PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy, namun dirinya tidak mendapatkan santunan perlindungan dari Jamsostek, sebab tidak di daftarkan oleh perusahaan sebagai peserta Jamsostek.

Bidang Pengawas Disnaker Pemprov Riau menegaskan, terkait pengaduan secara singkat hak normatif, upah, Jamsostek, kesehatan dan lainnya yang ada kaitan dengan pekerja di atur melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Manajemen dengan Serikat Pekerja. Sementara itu Kepala BP Jamsostek Pasir Pangaraian Ridwan Lubis mengakui bahwa permasalahan ini telah diatur sesuai Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Peyelenggara Jaminan Sosial Pasal 14 setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib jadi peserta program Jaminan Sosial Pasal 19 ayat (2) pemberi kerja wajib bayarkan dan setorkan iuran yang jadi tanggung jawabnya ke BPJS.

"Lalu dalam pasal 55 pemberi kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan (2), bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 ( delapan) tahun atau pidana denda paling bayak Rp1 miliar," tegasnya. (rp.alf/*)

Tags : DPRD Rohul, Hearing PT SJI Nusa Coy, Perusahaan Belum Daftarkan Pekerja ke Jamsostek,