PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Dewan Perwailan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat registrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital dan ubah identias baru berbelit-belit.
"Dewan menerima banyak laporan dalam kepengurusan KTP yang terkesan sulit."
"Masyarakat pada umumnya memang masih banyak yang belum merubah kartu identitas yang baru, padahal ini sangat penting. Ada banyak alasan yang kita terima diantaranya kepengurusan yang berbelit-belit," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, H Fatullah SH MH, Selasa (17/1/2023).
Menurutnya, terkhusu masalah Kota Pekanbaru yang berada di daerah pemekaran, masyarakat masih merasa cemas, jika nanti mereka tidak mendapatkan hak suara ketika pelaksanaan Pemilu 2024, pasalnya masih banyak warga yang belum mengubah kartu identitas ke wilayah baru.
Meski pelaksanaan Pemilu 2024 masih lama, namun tahapannya sudah dimulai oleh KPU sejak pertengahan tahun 2022 lalu.
Saat ini KPU Pekanbaru sedang melakukan kajian tentang penataan daerah pemilihan atau dapil pasca adanya penambahan jumlah kursi serta pemekaran kecamatan.
"Setiap ada pemekaran kita minta kepada pemangku kebijakan di Pekanbaru tolong layanan kepada masyarakat dipermudah jangan dipersulit," pinta H Fatullah.
"Bila perlu jemput bola ke masyarakat karena dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang kita khawatirkan banyak masyarakat yang komplin tidak bisa menggunakan hak suara karena terkendala data kependudukan yang tidak sesuai lagi," kata Fatullah.
Sementara itu, Kadisdukcapil Pekanbaru, Irma Novita mengungkapkan, pemekaran kecamatan sudah melalui kajian yang matang dari Pemko Pekanbaru.
Masyarakat diimbau untuk segera mengubah dokumen kependudukan, karena tidak akan berpengaruh terhadap hak suara dalam pemilu 2024 nanti.
Untuk mengubah dokumen kependudukan terutama bagi warga pemekaran, masyarakat bisa mengakses halaman website sipenduduk.pekanbaru.go.id. Dimana pengurusan KK pemekaran bisa dilakukan secara online tanpa dipungut biaya.
Selain itu, kata Novita, sejak dimulainya pertengahan Desember tahun 2022 lalu hingga Januari 2023, sudah ada sekitar 3.000 warga Kota Pekanbaru yang melakukan registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kadisdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, baru 3.000 warga yang melakukan registrasi IKD ini. Jumlah itu sekitar 1 persen dari seluruh warga Pekanbaru yang wajib gunakan KTP.
"Kalau kita perkirakan baru 1 persen warga kita yang sudah melakukan registrasi IKD dari total keseluruhan warga pekanbaru yang wajib KTP," ujar Novita.
Saat ini, sebutnya, registrasi IKD baru dilakukan untuk warga yang berurusan ke MPP Disdukcapil. Selain itu juga ada sebagian ASN Pemko Pekanbaru.
"Kita belum lakukan registrasi secara luas dan masih terbatas di MPP Dukcapil saja. Namun nanti registrasi IKD akan kita buka juga di UPT Disdukcapil yang ada di kecamatan," terangnya.
Meski begitu, bagi warga yang ingin melakukan registrasi IKD bisa bisa datang langsung ke MPP Dukcapil. Warga bisa registrasi IKD dengan syarat wajib memiliki smartphone jenis android dan email serta membawa KTP.
Sementara kata Irma, registrasi ini baru bisa dilakukan untuk pengguna android saja, sementara untuk iPhone masih belum bisa diakses.
"Untuk registrasi IKD ini tidak semua smartphone bisa dan masih terbatas di android saja. Namun untuk iPhone masih belum bisa," sebutnya.
Ia menargetkan tahun ini minimal 25 persen penduduk Pekanbaru yang sudah wajib KTP sudah melakukan registrasi IKD.
Disebutkannya, fungsi dari IKD ini sama hal dengan KTP elektronik. Hanya saja, IKD ini lebih fleksibel dan bisa diakses melalui smartphone.
"Untuk sekarang memang belum berlaku, tapi launching IKD akan segera dilakukan oleh pemerintah pusat dan otomatis nantu langsung diberlakukan," jelasnya. (rp.sul/*)
Tags : Registrasi KTP Digital, Kartu Tanda Penduduk, Pekanbaru, Ubah Identias Baru KTP, News,