PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan menghapus sanksi administratif berupa denda.
"Masyarakat manfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan."
"Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, di Pekanbaru, Kamis (15/10).
Program yang berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026 ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Tak hanya menghapus denda, Pemprov Riau juga memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat kembali tertib membayar pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut memiliki waktu pelaksanaan yang terbatas sehingga masyarakat perlu memanfaatkannya sebelum berakhir.
Salah satu fasilitas yang ditawarkan dalam program pemutihan kali ini adalah keringanan pembayaran bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan selama dua tahun atau lebih.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu melunasi seluruh akumulasi pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Ninno menjelaskan, pembayaran pokok pajak bagi kendaraan yang menunggak disesuaikan dengan ketentuan program, yakni mencakup pajak terutang tahun terakhir dan pokok pajak tahun berjalan.
"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," ujar Ninno Wastikasari.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi pemilik kendaraan yang selama ini kesulitan menyelesaikan kewajiban pajaknya akibat tunggakan yang terus menumpuk.
Insentif tidak hanya menyasar pemilik kendaraan pribadi. Pemprov Riau juga memberikan perhatian kepada sektor angkutan niaga melalui potongan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor khusus angkutan barang.
Keringanan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha transportasi dan distribusi barang dalam menekan biaya operasional, terutama di tengah kebutuhan menjaga efisiensi usaha.
"Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang," tutur Ninno Wastikasari.
Dengan adanya berbagai bentuk keringanan tersebut, program pemutihan diharapkan mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak, baik pemilik kendaraan pribadi maupun pelaku usaha angkutan barang.
Anggota DPRD Provinsi Riau, Abdullah, menyambut baik kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Riau itu menilai program ini dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Ia berharap program tersebut berdampak nyata terhadap penurunan angka tunggakan pajak kendaraan bermotor di Riau.
"Harapan saya di tahun ini tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau itu jauh signifikan menurun. Sehingga menjadi pendapatan bagi daerah, baik bagi provinsi maupun kabupaten/kota," kata Anggota DPRD Provinsi Riau, Abdullah.
Abdullah juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda kesempatan yang tersedia dan segera mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat untuk memperoleh informasi serta memanfaatkan program sesuai ketentuan.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, turut mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa kesempatan memperoleh keringanan pajak seperti ini tidak tersedia setiap tahun.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak melalui layanan Samsat yang telah disediakan.
"Mari manfaatkan program ini, program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan," ujar Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Dengan periode pelaksanaan yang hanya sekitar satu setengah bulan, masyarakat diimbau segera mengecek persyaratan dan ketentuan pemutihan melalui Samsat setempat.
Langkah ini penting agar wajib pajak dapat mengetahui besaran kewajiban yang harus dibayarkan serta memastikan seluruh proses administrasi selesai sebelum program berakhir pada 30 November 2026. (*)
Tags : pemutihan pajak, pajak kendaraan, masyarakat manfaatkan pemutihan pajak kendaraan,