PEKANBARU, RIAUPAGI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026, masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administratif denda pajak kendaraan bermotor untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya.
Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran akibat menumpuknya denda keterlambatan.
Melalui program tersebut, pemerintah daerah berharap masyarakat dapat kembali memenuhi kewajiban perpajakannya dengan beban yang lebih ringan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program insentif fiskal tersebut dirancang untuk memberikan keringanan nyata bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
"Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” katanya, Kamis (15/10).
Ninno menjelaskan, masa berlaku program yang terbatas membuat masyarakat perlu memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum berakhir.
Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan tanpa terbebani akumulasi denda keterlambatan.
“Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Tak hanya menghapus denda, Pemprov Riau juga memberikan ketentuan khusus bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pokok pajak selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.
Ninno menerangkan, wajib pajak yang memenuhi kriteria tersebut tidak diwajibkan membayar seluruh tunggakan pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya secara penuh.
Perhitungan pembayaran dilakukan berdasarkan pokok pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan.
"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," jelasnya.
Selain keringanan bagi kendaraan yang menunggak, Bapenda Riau juga memberikan insentif khusus untuk kendaraan bermotor angkutan barang.
Dalam program ini, pemilik kendaraan angkutan barang mendapatkan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor, disertai penghapusan sanksi administratif.
“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang,” papanya.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengajak masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.
Ia menegaskan, program pemutihan ditujukan untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah.
“Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ajaknya dikutip dari MCRiau.
SF Hariyanto juga mengingatkan bahwa program pemutihan tidak dilaksanakan setiap tahun.
Karena itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan fasilitas tersebut dan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.
“Pemerintah Provinsi Riau berharap kepatuhan pajak kendaraan bermotor masyarakat dapat terus terjaga ke depannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta perbaikan infrastruktur di seluruh wilayah Provinsi Riau,” sebutnya.
Dengan periode pelaksanaan yang hanya berlangsung hingga 30 November 2026, masyarakat diharapkan segera memeriksa status pajak kendaraannya dan memanfaatkan layanan Samsat yang tersedia.
Program ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan ketentuan keringanan yang telah ditetapkan Pemprov Riau. (*)
Tags : pajak kenderaan, pekanbaru, pemprov beri keringanan pajak, riau, pajak kendaraan, denda pajak kenderaan dihapus,