PEKANBARU - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, menilai langkah Pemerintah Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu yang telah menggulirkan kebijakan kenaikan gaji bagi lebih dari 1.100 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di atas Upah Minimum Regional (UMR) harus diapresiasi.
"Tunjangan Penghasilan Pegawai di Pekanbaru."
"Sudah seharusnya para guru mendapatkan pendapatan yang sangat layak dikarenakan tugas berat mereka untuk mencerdaskan anak bangsa," ujar Tekad, Rabu (25/2)
Menurut dia, selain kebijakan gaji PPPK paruh waktu yang kini berada di atas UMR, pemerintah kota juga perlu meningkatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru yang telah mengantongi sertifikasi pendidik.
DPRD Pekanbaru juga mendorong adanya tunjangan tambahan bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
Tekad menilai, beban tanggung jawab kepala sekolah tidak ringan karena selain mengajar, mereka juga mengemban tugas manajerial dan administratif.
"Harapannya, dengan peningkatan TPP dan tunjangan bagi guru yang mendapat tugas tambahan, kualitas pendidikan di seluruh sekolah negeri di Kota Pekanbaru bisa semakin baik," katanya.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru mengambil langkah dengan menetapkan gaji guru PPPK paruh waktu di atas UMR.
Untuk guru bersertifikasi, total penghasilan disebut dapat mencapai sekitar Rp4 juta per bulan, termasuk tunjangan sertifikasi yang kini dibayarkan secara rutin setiap bulan.
DPRD menyatakan akan terus mengawal kebijakan anggaran pendidikan agar peningkatan kesejahteraan guru dapat berjalan berkelanjutan serta berdampak langsung terhadap mutu layanan pendidikan di Kota Pekanbaru. (rp.sul/*)
Tags : tunjangan penghasilan pegawai, tpp, guru, pegawai, tpp guru dan kepala sekolah,