DPRD Riau setuju diberikanya sanksi berat terhadap orang yang tak mengenakkan masker, sehingga tidak menimbulkan kebimbangan penegak hukum
PEKANBARU - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau Agung Nugroho mendesak Gubernur Riau Syamsuar agar memberikan sanksi tegas bagi yang tak gunakan masker, begitu pula bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan sanksi itu ditengah masyarakat.
Agung Nugroho menyarankan agar Gubri mengusulkan pembentukan peraturan daerah. Bukan hanya mengandalkan peraturan gubernur yang dikhawatirkan dapat berimplikasi terhadap kebimbangan penegak hukum. Desakan ini didasari oleh peningkatan kasus Covid-19 yang cenderung mengalami kenaikan. "Kita belajar dari DKI Jakarta. Di mana beberapa waktu lalu Gubernur DKI menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. Dasar hukumnya Pergub. Namun disisi lain, Ombudsman DKI Jakarta meminta agar dibuatkan aturan teknis yang lebih rinci melalui perda. Sehingga tidak menimbulkan kebimbangan oleh penegak hukum," sebut Agung, Kamis (20/8/2020).
Agung Nugroho mengaku memperoleh informasi bahwa Pergub Provinsi Riau yang menjadi landasan pemberian sanksi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker merujuk kepada UU karantina kesehatan dan UU wabah penyakit menular dan instruksi presiden No.6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Namun jika ditelisik lebih jauh, implikasi dari pelanggaran UU tersebut bisa berujung pidana. Maka inilah yang dikhawatirkan dia dapat menimbulkan kebimbangan pihak penegak hukum selaku eksekutor pelanggaran.
Begitu juga dengan Inpres No.6/2020 di atas. Dimana, lanjut Ketua Fraksi Demokrat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu juga sudah meminta kepada pemerintah di provinsi agar membuat perda tentang protokol kesehatan. Dengan sanksi diantaranya kerja sosial, denda dan sanksi administrasi penutupan tempat usaha. Bukan kurungan badan. "Pak Mendagri sendiri juga sudah meminta kepada seluruh kepala daerah untuk membuat perda. Sebagai turunan dari Inpres di atas. Maka dari itu, sekali lagi kami sampaikan agar Pak Gubernur bisa mengusulkan perda yang lebih rinci dan kita bahas bersama di DPRD Riau untuk diundangkan," tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar mengingatkan pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker. Hal itu disampaikan gubri saat menerima bantuan ribuan masker dari salah satu BUMN pekan lalu. Saat itu, Gubri mengatakan total kasus positif Covid-19 pada hari itu mencapai 1.039. Bahkan ada tiga kabupaten/kota yang menonjol masuk dalam zona oranye. Yakni, Kampar, Siak dan Pekanbaru.
Ada tambahan pasien covid-19
Sementara Provinsi Riau hari ini Jumat 21 Agustus 2020 kemarin terdapat penambahan pasien Covid-19 sebanyak 35 pasien. Dengan tambahan 35 pasien tersebut total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Riau menjadi 1.131 kasus. Secara nasional, Pemerintah melaporkan 2.197 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Jumat (21/8/2020). Total sudah 149.408 kasus terkonfirmasi semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 657 kasus, disusul Jawa Timur sebanyak 458 kasus baru per 21 Agustus. Laman covid19.go.id menunjukkan; ada sebanyak 102.991 kasus sembuh hingga hari ini, sementara kasus kematian Corona totalnya mencapai 6.500 orang. Berikut detail sebaran 2.197 kasus baru Corona di Indonesia pada Jumat (21/8/2020):
Aceh: 4 kasus, Bali: 76 kasus, Banten: 36 kasus, Bangka Belitung: 2 kasus, Bengkulu: 1 kasus, DI Yogyakarta: 25 kasus, DKI Jakarta: 657 kasus, Jawa Barat: 93 kasus, Jawa Tengah: 96 kasus, Jawa Timur: 458 kasus, Kalimantan Barat: 29 kasus, Kalimantan Timur: 195 kasus, Kalimantan Tengah: 23 kasus, Kalimantan Selatan: 74 kasus, Kalimantan Utara: 2 kasus, Kepulauan Riau: 21 kasus, Nusa Tenggara Barat: 24 kasus, Sumatera Selatan: 49 kasus, Sumatera Barat: 45 kasus, Sulawesi Utara: 50 kasus, Sumatera Utara: 21 kasus, Sulawesi Tenggara: 22 kasus, Sulawesi Selatan: 98 kasus, Sulawesi Tengah: 2 kasus, Lampung: 1 kasus, Riau: 35 kasus, Papua Barat: 3 kasus, Papua: 14 kasus, Sulawesi Barat: 9 kasus, Gorontalo: 12 kasus (*)
Tags : Masker, Covid-19, DPRD Riau, Sanski berat Tak Gunakan Masker,