PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menagih Participating Interest (PI) yang dijanjikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan PT Pertamina sebesar 10 persen dari Blok Rokan.
"Janji Participating Interest (PI) dari Blok Rokan sebesar 10 persen masih dipertanyakan."
"Janjinya PI 10 persen Juni, itu media juga sudah memuat (beritanya). Sampai sekarang kita belum dapat kejelasan. Itu baru rapat Banmus, belum ada kejelasan. Mana PI?" kata Anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati, Rabu (7/6).
DPRD Riau bahkan sudah menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk mempertanyakan PI 10 persen tersebut. Namun tetap belum ada kepastian yang diberikan.
Ade khawatir bahwa PI 10 persen itu hanya janji manis setelah PT Pertamina mengambil alih dan mengelola sepenuhnya Blok Rokan. Termasuk kawasan penghasil minyak nomor dua terbesar di Indonesia itu.
"Jangan-jangan hanya angan-angan kita, perspektif kita dapat 10 persen PI tapi hitungannya bagaimana tidak tahu," sebutnya.
PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD setempat. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016.
Permen 37 Tahun 2016 merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis.
Selanjutnya, pembagian porsi didasarkan atas pelamparan reservoir atau cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi, kabupaten dan kota yang akan diproduksikan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto mengatakan, memang ada polemik dalam pengurusan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari Blok Rokan yang dijanjikan bulan ini.
"Jadi awal mula polemik itu ada dua versi. Versi pertama, pada awalnya memang pak gubernur sangat optimis PI ini clear dan bisa cair pada bulan juni. Karena memang sebelumnya BUMD riau petroleum juga katakan, PI itu tinggal sedikit lagi dan mudah-mudahan di mei kemarin bisa MoU, bisa clear," katanya, Rabu (7/6).
Ia mengungkapkan, optimisme itu berubah saat rapat Panitia Khusus (Pansus) LKPJ beberapa waktu lalu.
"Saat pansus LKPJ kemarin, salah satu anggota Pansus mengatakan, hasil rapat mengatakan ini (PI) masih panjang ceritanya sehingga bisa-bisa menimbulkan polemik tidak akan cair secepat mungkin," ujarnya.
Hardianto membeberkan, di dalam rapat tersebut kemudian disepakati agar Komisi III kembali mengadakan pertemuan dengan Riau Petroleum sebagai mitra kerja dan OPD terkait untuk mengevaluasi realisasi APBD 2023 dalam kondisi existing.
"Nah, dari hasil rapat kerja itu nanti baru kita tahu. Khusus untuk komisi III, kita berharap bantuannya untuk kembali memanggil riau pretloeum guna mempertanyakan dan mengevalusi sejauh mana progres pengurusan PI," jelasnya.
Persoalan PI ini, lanjut Hardianto, sebenarnya bukan di DPRD Riau tapi di Riau Petroleum dan keterkaitannya dengan SKK Migas, Pemerintah Pusat dan Pertamina Hulu Rokan (PHR).
"Namun memang, PI yang baru cair itu dari blok siak sedang yang terbesar dari blok rokan, nah yang ini yang belum cair. Jadi kita berdoalah, karena kita 'kan tak mau juga asal ngomong," ucapnya.
"Artinya apa yang dipertanyakan kawan-kawan di rapat Banmus akan kita terjemahkan dengan langkah konkrit yaitu rapat kerja antara mitra dan riau petroleum, dari hasil itu baru kita tahu," tuturnya.
Hardianto juga meminta komitmen Riau Petroleum untuk mengurus PI 10 persen Blok Rokan itu.
"Kita minta konsistensi riau petroleum, kalau bisa diurus, urus segera. Kalau tidak, angkat bendera putih," tegasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati juga menagih Pemprov Riau terkait PI 10 persen dari Blok Rokan yang dijanjikan itu.
"Janjinya PI 10 persen juni, itu media juga muat (beritanya). Sampai sekarang kita belum dapat kejelasan. Itu baru rapat Banmus, belum ada kejelasan. Mana PI-nya?" kata Ade, Rabu (7/6/2023).
Diketahui, PI 10 persen merupakan besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan kontraktor kepada BUMD setempat, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Permen 37 Tahun 2016 merupakan turunan PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis.
Selanjutnya, pembagian porsi didasarkan atas pelamparan reservoir atau cadangan minyak dan gas bumi pada masing-masing wilayah provinsi, kabupaten dan kota yang akan diproduksikan. (*)
Tags : participating interest, blok rokan, riau, janji pt pertamina 10 persen participating interest,