KAMPAR, RIAUPAGI.COM - Kinerja ormas pemuda Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau bukan isapan jempol belaka. Itu dibuktikan dengan penyelesaian sengketa lahan antara PT Semen Tiga Roda dengan warga berakhir melalui perjanjian damai.
"Sengketa lahan warga desa dengan PT Semen Tiga Roda berakhir melalui perjanjian damai."
"Kita menghadirkan solusi dan keadilan atas beberapa permasalahan yang dihadapi masyarakat 4 desa di Kabupaten Kampar," kata Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, tadi ini kembali disebutkannya, duduk ngopi bersama di Kondji Cuffi jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Kamis (1/6/2023).
"Sebelumnya kita memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat di 4 desa, di Kecamatan Siak Hulu, sukses meng-advokasi masyarakat di 3 Desa yang ada di Kecamatan Tambang, juga dilakukan hal yang sama di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar," sambungnya.
Jadi bantuan hukum gratis yang dipimpin Larshen Yunus, berhasil menyelesaikan perkara pemakaian tanah tanpa izin pemilik yang sah antara PT Semen Tiga Roda dengan warga secara restorative justice.
Perdamaian kedua belah pihak digagas oleh KNPI, bersama jajarannya dengan mengedepankan penyelesaian sengketa tersebut melalui Restorative Justice (RJ) demi kebaikan dan kerukunan bersama.
Turut serta dalam restorative justice Sekdes dan Perangkat Desa Karya Indah, General Manager beserta Pegawai Perusahaan dari PT Semen Tiga Roda, "pendampingan hukum yang diberikan kepada warga memang cuma-cuma, alias Gratis (Probono)," kata, Larshen Yunus.
Larshen Yunus menyebutkan, dalam pertemuan Restorative Justice antara PT Semen Tiga Roda dan warga bersepakat untuk melakukan perjanjian perdamaian dan menandatangani beberapa butir-butir kesepakatan sebagai hasil akhir kesepakatan perjanjian perdamaian bersama.
Permasalahan sengketa agraria skala kecil terjadi, yakni permintaan sekaligus permohonan warga Jalan Kijang Putih, Dusun IV Karya Damai, Desa Karya Indah, yang menginginkan adanya pemberian tanah dari pihak perusahaan, dalam hal ini PT Semen Tiga Roda kepada masyarakat secara umum.
"Mulai saat ini, sesuai dengan ikhtiar kita bersama pihak perusahaan telah berkenan memberikan tanahnya untuk kepentingan umum, yaitu digunakan sebagai pembangunan drainase (Parit) di Jalan Kijang Putih," ungkap Larshen Yunus.
"Pihak desa melalui Sekretaris Desa (Sekdes) beserta perangkat desanya juga jadi saksi dan perjuangan kita berhasil," sebutnya.
“Perdamaian ini menjadi dasar penyelesaian permasalahan yang terjadi apabila di kemudian hari, ada pihak yang melanggar isi perdamaian ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Kantor Hukum Satya Wicaksana maupun Tim dari DPD KNPI Provinsi Riau siap pasang badan demi kepentingan masyarakat, kata Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari PMI Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
Dihadapan Sekdes dan Perangkat Desa Karya Indah, General Manager beserta Pegawai Perusahaan dari PT Semen Tiga Roda, Larshen Yunus menegaskan pendampingan hukum yang diberikan kepada warga memang cuma-cuma.
"Jadi dari awal begitu warga menyampaikan permasalahan tersebut, kami langsung respon cepat. Diwaktu yang sama kami berikan lembaran surat kuasa untuk di isi dan di tandatangani. Esoknya kami langsung bergerak. Ngak membutuhkan waktu yang lama. Perjuangan yang didasari atas kerja cepat ini ahirnya membuahkan hasil yang baik dan pada akhirnya pihak perusahaan mau memberikan tanahnya bagi warga. Ini kebahagiaan kita bersama," ujar Larshen Yunus, jebolan dari Jurusan Sosiologi, Fisipol Unri ini.
Salah seorang warga, Yoseb menyampaikan terima kasih kepada KNPI atas terselesaikannya persoalan sengketa lahan melalui restorative justice.
“Dalam upaya penyelesaian sengketa yang kami hadapi, di samping upaya mediasi lebih mengedepankan upaya perdamaian dengan Restorative Justice bagi kedua belah pihak yang bersengketa dan akhirnya membuahkan hasil dengan baik," tuturnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada KNPI yang sudah berupaya melakukan penyelesaian masalah ini, dengan hasil kesepakatan damai. (*)
Tags : sengketa lahan, sengketa tanah warga desa dengan pt semen tiga roda, kampar, sengketa lahan berakhir melalui perjanjian damai,