PEKANBARU - Petani sawit Desa Mekar Sari, Kabupaten Bengkalis, Riau minta ganti rugi pada PT Chevron Pacific Indonesia [PT CPI] karena lahan kebun sawit mereka sedikitnya ada lebih kurang 500 hektar [ha] mati diduga akibat limpahan limbah minyak penampungan kilang PT CPI.
Salah seorang petani sawit Desa Mekar Sari, Kabupaten Bengkalis Riau, H Tarigan kepada awak media mengatakan kronologis kejadiaan saat itu terjadi hujan deras, banjir, dan kemudian lahan sawit petani digenangi limbah. "Saya ambil sampel limbah dan saya berikan kepada ahli limbah di Medan diteliti di lab, dan hasilnya positif limbah dengan kadar oil tinggi," kata H Tarigan.
"Seminggu setelah kejadian limbah masuk mencemari kebun kelapa sawit petani itu, 500 ha kebun sawit sejumlah petani mati kering tegak sampai ke pucuknya. Karena dari hasil penelitian lab di Medan, Sumut kadar limbahnya tinggi mengandung minyak."
Kebun kelapa sawit warga di Desa Mekar Sari Sungai Rangau Kecamatan Rantaukopar [26 km dari Kota Duri] Kapupaten Rokan Hilir bernasib sama. Anggota DPRD dan petugas BLH setempat sudah turun ke lapangan. Tapi tidak membantu masyarakat. Kejadian ini 2015, dan 2016 petani sawit yang dirugikan ini menuntut ke Pengadilan Negeri setempat tapi kalah. Sampai ke tingkat Pengadilan Tinggi [PT] Riau di Pekanbaru juga dikalahkan, "sekarang kami kasasi ke Mahkamah Agung [MA]," jelas H Tarigan.
"Kami sudah kuasakan kepada Penasihat Hukum kami di Jakarta Benyamin Purba SH, dan sekarang berada di Medan untuk menandatangani kuasa."
Mengingat yang pernah disebutkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI pada 2017 lalu, Herman Haeron yang berkunjung khususnya ke PT CPI Rumbai Pekanbaru pada awak media mengatakan ada 11.000 titik dimana 800 lokasi bekas pengeboran PT CPI tercemar. Para pimpinan PT CPI saat itu [2017] Yanto Sianipar yang dikonfirmasi awak media via WhatSapp [WA] nya tak menjawab.
Sementara dari PT CPI memberikan tanggapan pada Rabu [29/7/2020]. Menurut Sonitha Poernomo Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia terkait sengketa limbah di lokasi Kepenghuluan Sungai Rangau, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir seluas ± 330 hektare antara H Tarigan dan PT CPI, PT CPI tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Agung. (*)
Tags : pt chevron pacific indonesia, limbah minyak, kebun sawit warga kena limbah, riau, index,