Headline Pekanbaru   2020/12/30 14:55 WIB

Dilarang Berkerumun di Tahun Baru, Walikota Firdaus: Masyarakat Sebaiknya Muhasabah Diri

Dilarang Berkerumun di Tahun Baru, Walikota Firdaus: Masyarakat Sebaiknya Muhasabah Diri
Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT

PEKANBARU - Pemerintah telah menetapkan keputusan pelarangan adanya kerumunan dan perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum. Kebijakan itu diambil guna mengantisipasi lonjakan kenaikan kasus Covid-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru 2020-2021.

Terkait dengan keputusan tersebut,Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT meminta implementasi keputusan pengetatan tersebut dilakukan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Langkah tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 dilakukan belum lama ini secara virtual. Dengan adanya keputusan pelarangan kerumunan dan perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Walikota menyatakan pihak Pemko akan mengikuti kebijakan Pemprov tersebut. "Kami memberlakukan hal ini bersama Pemprov di satu kawasan Kota juga diberlakukan policy yang sama," kata Firduas dalam pernyataan resminya, Selasa (29/12) kemarin.

Tidak hanya pengetatan pelarangan kerumunan dan perayaan Tahun Baru 2021, Pemko juga memberlakukan peraturan khusus lainnya. Firdaus mengatakan, bahwa pihaknya akan mewajibkan rapid antigen Covid-19 kepada masyarakat yang ingin masuk ke kota khususnya, bagi yang datang melalui bandara.

Walikota Pekanbaru, H Firdaus juga mengimbau masyarakat memaknai pergantian tahun ini dengan muhasabah diri. Masyarakat juga diimbau pada malam pergantian tahun supaya tetap berada di rumah, dan tidak mengadakan kegiatan kerumunan. "Semoga kita dapat mengevaluasi diri. Kita tentunya bersyukur atas waktu yang diberikan Tuhan pada tahun ini. Kita berharap diwaktu kedepannya dengan niat dan tekad untuk memperbaharui segala hal yang baik untuk keselamatan kita, dan kebahagiaan kita dunia dan akhirat," ujarnya.

Menurutnya, sebaiknya masyarakat ditengah kegembiraan dalam perayaan malam tahun baru tidak boleh lengah dan tetap waspada. Masyarakat diminta untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Karena kondisi Kota Pekanbaru saat ini belum aman dari penyebaran Covid-19. Dari peta sebaran Covid dua pekan lalu, Wako menyebut dari 12 Kecamatan yang ada, ada empat kecamatan berada di zona kuning, tujuh kecamatan zona orange, dan satu kecamatan zona merah. "Hanya dengan menerapkan protokol kesehatan secara baik dan disiplin pandemi Covid-19 ini dapat dikendalikan," katanya menambahkan protokol kesehatan harus diterapkan di semua kegiatan baik seacra perorangan maupun ketika berada di tempat terbuka. (rp.sul/*)

Tags : Pekanbaru, Firdaus, Covid-19, tahun baru 2021,