PEKANBARU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru telah melakukan uji petik ke sejumlah apotek. Kegiatan itu dilakukan bersama BBPOM dan Polda Riau.
"Apotek yang jual obat sirup melebihi ambang batas diperiksa."
"Sebagian apotek masih belum berani menjual obat jenis yang lain, padahal sudah diperbolehkan. Apotek bisa menjalankan apa yang sudah kami surati atau BPOM," kata Kepala Diskes Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih, Jumat (28/10).
Uji petik memantau terkait penjualan lima jenis obat sirup yang dilarang dijual oleh BPOM. Obat sirup itu mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
Dinkes Pekanbaru bersama tim tidak menemukan sarana kesehatan atau apotek yang menjual obat tersebut.
Kepala Diskes Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan lima obat sirup tersebut dijual.
Bahkan kata Zaini, apotek-apotek tersebut masih tidak berani menjual obat sirup yang dilarang. Bahkan selain itu, apotek ada rasa takut menjualnya obat sirup yang selain lima daftar larangan.
Meski sudah dilarang, Zaini menyebut lima obat sirup yang dimaksud belum satupun ditetapkan penyebab gagal ginjal akut misterius, terhadap anak usia 0-5 tahun.
"Karena sekarang kan masih terus dipelajari, diteliti. Jadi perlu diketahui juga bahwa yang lima itu belum bisa juga dipastikan, tidak ada kausalitasnya, masih diduga. Jadi gangguan ginjal yang atipikal itu belum diketahui penyebabnya, baru dicurigai. Belum pasti sampai benar-benar ada hasil penelitiannya," jelasnya.
Sebagai informasi lima obat sirup yang dilarang dijual itu antara lain, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Kedua, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Ketiga, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml. Keempat, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml.
Kelima, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml. (rp.sul/*)
Tags : Apotek Jual Obat Sirup, Apotek Diperiksa, Pekanbaru, Dinkes dan BPOM Lakukan Pemeriksaan Apotek, Obat Sirup Melebihi Ambang Batas,