PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar kejahatan perdagangan ilegal hewan dilindungi kukang, trenggiling, kuku macan dan paruh burung enggang di beberapa tempat di Kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan bahwa penangkapan ini terpisah di beberapa tempat di Kota Pekanbaru. Untuk perdagangan hewan trenggiling/sisik trenggiling ditangkap dua tersangka IR (45) dan ER (31) di Jalan Lubuk Telongo Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu, dan tersangka RU ditangkap di Jalan Imam Munandar depan Islamic Arsyad Pekanbaru.
Saat ditangkap oleh aparat, IR dan ER memiliki barang bukti sebanyak lima belas kg sisik trenggiling dan RU memiliki sebanyak tiga kg sisik trenggiling. Harga komoditi sisik trenggiling ini cukup menggiurkan sehingga memicu mereka untuk memburu hewan dilindungi ini. Menurut Narto, IR dan ER ditangkap pada tanggal 21 juni 2021 dan RU pada tanggal 2 Juni 2021. “Kita masih melakukan pengembangan atas hubungan antara tersangka IR dan RE dengan tersangka RU karena kejadiannya mereka ini memang terpisah,” ujar Narto dalam konferensi pers di halaman Markas Komando Polda Riau pada pers, Senin (19/7)
Selain sisik trenggiling, juga diungkap kejahatan perdagangan kukang, dimana aparat Krimsus Polda Riau menangkap tersangka KIS (55) warga Kampar Kiri yang menetap di Kecamatan Tanjung Emas Tanah Datar, Sumatra Barat dan RAF (30) juga warga Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar. “Tersangka KIS dan RAF kita tangkap saat membawa hewan kukang yang dilindungi ini pada Senin 12 Juli 2021 sekitar pukul 6 pagi di parkiran Rumah Sakit Eka Hospital Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru,” ujar Narto.
Dalam penangkapan tersebut terdapat 8 ekor kukang yang diletakkan di dua kardus terpisah. KIS dan RAF ini menurut Narto, datang dari Tanjung Emas ke Pekanbaru untuk menjual 8 ekor kukang yang mereka tangkap secara illegal di Kabupaten Tanah Datar. Selain itu, Narto mengungkapkan bahwa Polda Riau juga menangkap kejahatan atas perdagangan sebanyak 5 paruh burung enggang (burung rangkong) dan satu kuku harimau oleh tersangka AH (28) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Menurut Narto, AH ditangkap pada Jumat 2 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 pagi di areal SPBU Pertamina Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru. “AH kita tangkap Ketika sedang menunggu pembeli di SPBU di atas,” ujar Narto.
“Terhadap ketiga kasus ini, semua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana," tutup Narto. (rilis)
Tags : Polda Riau, Bongkar Kejahatan, Perdagangan Ilegal Hewan Dilindungi,