PEKANBARU - Dinas Pendidikan [Disdik] Kota Pekanbaru saat ini sedang melakukan pendataan anak Sekolah Dasar [SD] 6-11 tahun untuk persiapan vaksinasi.
"Vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun sebenarnya sudah dimulai sejak Selasa 14 Desember 2021 lalu."
Kota Pekanbaru vaksinasi anak sekolah 6-11 tahun juga akan dimulai, namun Disdik Kota Pekanbaru saat ini masih mendata murid Sekolah Dasar untuk divaksin.
"Kita sedang melakukan pendataan anak dan para orang tua atau wali murid diminta membuat surat pernyataan atau persetujuan Vaksin Covid-19," kata Sekretaris Disdik Kota Pekanbaru Drs H Muzailis MM di hubungi melalui Whats App [WA] nya, Jumat (7/1).
"Melalui surat pernyataan silahkan orang tua wali murid memilih setuju atau tidak anaknya untuk divaksin."
"Sekarang kita mendata siswa yang mau divaksin, jadi mana yang tidak mau nanti kita carikan solusinya, tergantung satgas Covid-19," kata Muzailis.
Pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah orang tua yang tidak menyetujui anaknya untuk divaksin, tetapi ini akan mempengaruhi sekolah tatap muka.
"Keputusan itu diambil oleh Satgas Covid-19."
"Kita tidak bisa juga memastikan apakah mereka yang tidak mau itu, Satgas covid-19 membolehkan mereka tatap atau tidak PTM kita belum dapat pastikan," katanya.
Namun Disdik tetap melakukan sosialisasi terlebih dahulu. "Mana yang tidak mau ya tidak divaksin, yang mau kita vaksin dulu," sebutnya.
Pihaknya pun masih menunggu keputusan dari tim Satgas Covid-19 terkait boleh atau tidaknya siswa yang belum vaksin ikut pembelajaran tatap muka [PTM]. "Kita masih menunggu keputusan Satgas covid-19, apakah mereka diperbolehkan belajar PTM atau tetap daring nanti," ujarnya.
Siswa yang belum divaksin tetap masuk sekolah sebelum ada keputusan dari Satgas Covid-19. Karena yang menentukan kebijakan itu adalah Satgas Covid-19.
"Kita hanya meneruskan ke sekolah-sekolah untuk mempersiapkan surat pernyataan untuk diisi orang tua. Bagi yang mau kita vaksin, bagi yang tidak mau kita data nanti yang belum itu," sebutnya.
Sebelumnya pihak Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes sudah mempersiapkan kick off pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
“Kami harapkan sudah dilakukan kick off di beberapa daerah,” kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu.
"Yang akan kami tetapkan dan selanjutnya itu secara bertahap sampai tahun depan [2022] akan kita lakukan vaksinasi semua anak usia 6 sampai 11 tahun yang totalnya berdasarkan data ada 26,8 juta," kata Maxi.
Pelaksanaan vaksinasi untuk anak sesuai dengan Instruksi Presiden untuk segera melaksanakan vaksinasi pada anak 6 sampai 11 tahun.
Selain itu, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
“Ini dilakukan betul-betul karena kita ingin mempercepat vaksinasi semua penduduk di Indonesia dan juga mencegah penularan COVID-19,” ucap Dirjen Maxi.
Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70% dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60%.
Sampai saat ini sebanyak 8,8 juta jiwa dari 106 kabupaten/kota dari 11 provinsi yang sudah memenuhi kriteria tersebut, yakni Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Bali.
Vaksin yang digunakan untuk sementara ini adalah jenis Sinovac dan sudah punya Emergency Use Autorization [EUA]. Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac yang akan digunakan hingga akhir Desember 2021.
“Ada 6,4 juta dosis untuk Desember dan kemudian Januari 2022 akan ada tambahan vaksin Sinovac dari Dirjen Farmalkes dan sudah datang, sehingga ini [vaksinasi untuk anak] tidak akan putus,” tutur Dirjen Maxi.
Sinovac Mulai tahun depan, lanjut Maxi, hanya akan digunakan untuk dosis anak. Ini menjadi catatan sehingga untuk vaksin non Sinovac akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6 sampai 11 tahun.
Penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili. Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari. Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.
Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.
“Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan,” kata Dirjen Maxi. (*)
Editor: Syamsul Bahcri
Tags : Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Disdik Data Anak 6-11 Tahun, Vaksinasi Anak, Vaksinasi Anak Tetap Persetujuan Orang Tua,