Pendidikan   2022/09/28 15:14 WIB

Syarat Jadi Kepala Sekolah Tetap Disesuaikan, Sekdisdik: 'Selain Mampu Memimpin Juga Tidak Penyakitan'

Syarat Jadi Kepala Sekolah Tetap Disesuaikan, Sekdisdik: 'Selain Mampu Memimpin Juga Tidak Penyakitan'
Drs H. Muzailis MM, Sekretaris Disidk (Sekdisdik) Kota Pekanbaru

PEKANBARU - Tiap satuan pendidikan membutuhkan pemimpin dalam hal ini kepala sekolah yang mampu memimpin sekaligus mengelola sekolah tak hanya untuk kemajuan sekolah, tapi juga keberhasilan proses pembelajaran serta prestasi dan target yang hendak dicapai oleh sekolah.

"Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru tetap menyesuaikan syarat jadi Kepala Sekolah (Kepsek)."

"Untuk menentukan figur yang layak menjadi kepala sekolah tak semudah yang dibayangkan, meskipun latar belakang kepala sekolah adalah seorang guru yang sudah memiliki pengalaman dalam mengelola kelas," diakui Drs H. Muzailis MM, Sekretaris Disdik (Sekdisdik) Kota Pekanbaru saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (28/9).

Ia tidak banyak untuk menjelaskan syarat sebagai Kepsek ini, tetapi memang tetap mengacu aturan yang sudah ada.

"Tak banyak untuk dilakukan perubahan. Tetap mengacu pada aturan yang lama bisa memimpin, sehat jasmani dan rohani, artinya tidak penyakitan," katanya yang mengaku sedang sibuk memimpin rapat di kantornya.

Namun pada kenyataannya mengelola sebuah sekolah tetap saja membutuhkan perhatian serta visi yang baik.

Kriteria sosok yang layak menjadi Kepsek telah sudahpun diatur dalam Permendikbud Nomor: 40 Tahun 2021 tentang Guru Tugas sebagai Kepala sekolah, yang mengatur tentang mekanisme serta standar seorang guru untuk menjadi kepala sekolah.

Tetapi dalam Permendikbud Nomor: 40 Tahun 2021 ini, khususnya pada pasal 2 ditetapkan ketentuan persyaratan untuk guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah, diantaranya:

  • Kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang telah terakreditasi.
  • Guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidik.
  • Guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak.
  • Guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah harus memiliki pangkat serendah-rendahnya adalah Penata Muda Tingkat I.
  • Guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah harus memiliki jenjang jabatan terendah minimal guru ahli pertama.
  • Memiliki standar kinerja penilaian paling rendah dengan kategori “Baik” dalam 2 tahun terakhir untuk seluruh unsur penilaian.
  • Memiliki pengalaman dan kemampuan manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan maupun komunitas pendidikan.
  • Sehat jasmani dan rohani dan bebas dari pengaruh narkotika dikuatkan dengan surat keterangan dari rumah sakit.
  • Tidak dalam keadaan status sebagai tersangka atau terdakwa serta tidak pernah menjalani hukuman pidana.
  • Usia maksimal saat ditugaskan sebagai sekolah adalah 56 tahun.

Sementara kriteria seorang Kepala Sekolah yang baik untuk menjadi seorang pemimpin dalam satuan pendidikan, seorang guru harus memenuhi kriteria profesional untuk bisa mencalonkan diri sebagai kepala sekolah, kriterianya:

  • Jujur dan berintegritas.
  • Memiliki dedikasi serta waktu untuk bertugas sebagai kepala sekolah.
  • Memiliki wawasan maupun pengetahuan serta keterampilan ahli dalam suatu bidang pendidikan.
  • Terus berusaha dan berupaya untuk mencapai tujuan dengan cara rasional dan profesional.
  • Memiliki tingkat standar kerja tinggi.
  • Memiliki motivasi yang besar untuk keberhasilan dalam hal standar mutu.
  • Mencintai dan bersikap positif terhadap profesi kepala sekolah yang sedang dijalankan.
  • Memiliki pandangan dan pikiran yang visioner.
  • Mampu dan bisa menjadi sosok dari agen perubahan (agent of change).
  • Mampu menerapkan kode etik profesi.
  • Tergabung dalam MKKS baik sebagai pengurus maupun anggota.

Namun menyinggung kriteria dan syarat menjadi Kepsek, justru masih ditemukan adanya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 171 di Jalan Sepakat, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, Pekanbaru misalnya, keliatannya perlu ditinjau kembali.

Pasalnya, pemimpin SDN itu masih menjadi sorotan orangtua murid, yang bersangkutan 'begitu susah' saat menjalankan tugasnya.

Jadi, untuk menjadi kepala sekolah, calon harus mampu memimpin sekaligus mengelola sekolah untuk kemajuan sekolah, tetapi soal pemimpin Kepsek di SDN 171 itu, Sekdisdik Muzailis belum menjawabnya. (rp.sul/*)

Tags : Dinas Pendidikan, Disdik Pekanbaru, Syarat Jadi Kepala Sekolah, Kepsek Mampu Memimpin,