PEKANBARU - Tiap satuan pendidikan membutuhkan pemimpin dalam hal ini kepala sekolah yang mampu memimpin sekaligus mengelola sekolah tak hanya untuk kemajuan sekolah, tapi juga keberhasilan proses pembelajaran serta prestasi dan target yang hendak dicapai oleh sekolah.
"Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru tetap menyesuaikan syarat jadi Kepala Sekolah (Kepsek)."
"Untuk menentukan figur yang layak menjadi kepala sekolah tak semudah yang dibayangkan, meskipun latar belakang kepala sekolah adalah seorang guru yang sudah memiliki pengalaman dalam mengelola kelas," diakui Drs H. Muzailis MM, Sekretaris Disdik (Sekdisdik) Kota Pekanbaru saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (28/9).
Ia tidak banyak untuk menjelaskan syarat sebagai Kepsek ini, tetapi memang tetap mengacu aturan yang sudah ada.
"Tak banyak untuk dilakukan perubahan. Tetap mengacu pada aturan yang lama bisa memimpin, sehat jasmani dan rohani, artinya tidak penyakitan," katanya yang mengaku sedang sibuk memimpin rapat di kantornya.
Namun pada kenyataannya mengelola sebuah sekolah tetap saja membutuhkan perhatian serta visi yang baik.
Kriteria sosok yang layak menjadi Kepsek telah sudahpun diatur dalam Permendikbud Nomor: 40 Tahun 2021 tentang Guru Tugas sebagai Kepala sekolah, yang mengatur tentang mekanisme serta standar seorang guru untuk menjadi kepala sekolah.
Tetapi dalam Permendikbud Nomor: 40 Tahun 2021 ini, khususnya pada pasal 2 ditetapkan ketentuan persyaratan untuk guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah, diantaranya:
Sementara kriteria seorang Kepala Sekolah yang baik untuk menjadi seorang pemimpin dalam satuan pendidikan, seorang guru harus memenuhi kriteria profesional untuk bisa mencalonkan diri sebagai kepala sekolah, kriterianya:
Namun menyinggung kriteria dan syarat menjadi Kepsek, justru masih ditemukan adanya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 171 di Jalan Sepakat, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, Pekanbaru misalnya, keliatannya perlu ditinjau kembali.
Pasalnya, pemimpin SDN itu masih menjadi sorotan orangtua murid, yang bersangkutan 'begitu susah' saat menjalankan tugasnya.
Jadi, untuk menjadi kepala sekolah, calon harus mampu memimpin sekaligus mengelola sekolah untuk kemajuan sekolah, tetapi soal pemimpin Kepsek di SDN 171 itu, Sekdisdik Muzailis belum menjawabnya. (rp.sul/*)
Tags : Dinas Pendidikan, Disdik Pekanbaru, Syarat Jadi Kepala Sekolah, Kepsek Mampu Memimpin,