News   2022/09/28 16:13 WIB

KemenLHK Tetapkan 2 Perusahaan Sawit di Riau Jadi Tersangka Pencemaran Lingkungan

KemenLHK Tetapkan 2 Perusahaan Sawit di Riau Jadi Tersangka Pencemaran Lingkungan
Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto

PEKANBARU - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan pegawai dari PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) sebagai tersangka perusakan lingkungan di Riau.

"KemenLHK tetapkan 2 perusahaan sawit di Riau jadi tersangka pencemaran lingkungan."

"Oleh karena PT. SIPP telah berkali-kali melanggar dan telah dikenakan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis," kata Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto dalam keterangannya, Rabu (28/9).

"Bahkan perizinan berusahanya sudah dicabut berdasarkan Keputusan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT. SIPPP oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Akan tetapi PT. SIPP tetap tidak patuh dan terus beroperasi," sambungnya.

"Atas perbuatan ini kami melakukan langkah penegakan hukum."

Kedua orang tersebut adalah AN (40) selaku General Manager dan EK (33) selaku Direktur industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil).

PT SIPP berlokasi di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau sebagai tersangka. Keduanya terancam penjara dan denda Rp 10 miliar.

Berdasarkan keterangan dari KLHK, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto, mengatakan bahwa penindakan terhadap PT. SIPP tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.

Anton Sardjanto menambahkan bahwa setelah mendapatkan laporan, penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Diketahui fakta bahwa benar telah terjadi pencemaran lingkungan hidup.

"PT. SIPP melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL, dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3. Selain itu juga diketahui fakta bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP pernah mengalami kerusakan (jebol) sebanyak 2 kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai juga telah tercemar," katanya.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penindakan kedua tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup.

"Tindakan pelanggaran dilakukan oleh Direktur dan General Manager PT. SIPP untuk mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan masyarakat merupakan kejahatan serius. Kami sudah perintahkan kepada penyidik untuk mendalami dugaan kejahatan korporasi dan tindak pidana pencuciaan uang yang dilakukan oleh kedua tersangka," kata Ridho, seperti yang dilansir dari detik.

Ridho menerangkan data perkara yang telah diselidiki oleh KLHK dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa masuk ke pengadilan, beberapa lagi hanya sanksi administratif.

"Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan," ucapnya. (*)

Tags : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KemenLHK Tetapkan 2 Perusahaan Sawit di Riau Jadi Tersangka, Pencemaran Lingkungan, News,