PEKANBARU - Wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau kini harus kembali menghadapi sanksi administrasi normal jika terlambat menunaikan kewajibannya.
Pemprov Riau mengambil langkah tegas dengan tidak memperpanjang program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berakhir pada 31 Agustus 2026.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto menegaskan, penutupan program ini murni untuk mengedukasi dan membangun budaya disiplin masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Pemerintah enggan menciptakan preseden buruk di mana warga sengaja menunda pembayaran hanya demi menantikan program keringanan berikutnya.
"Kalau terus diperpanjang, nanti orang malah terbiasa menunggu pemutihan. Kita ingin masyarakat membayar pajaknya tepat waktu, jangan menunggu ada penghapusan denda dulu," tegas SF Hariyanto, Rabu (2/9).
Ia mengingatkan, keringanan yang berlangsung selama satu bulan penuh tersebut sudah lebih dari cukup.
Momentum perayaan Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau telah dimaksimalkan sebagai wujud toleransi pemerintah daerah kepada masyarakat.
"Programnya sudah selesai. Tidak kita perpanjang lagi. Kesempatan sudah kita berikan selama Agustus supaya masyarakat bisa melunasi pajaknya tanpa harus membayar denda," tambahnya.
Ketegasan Pemprov Riau menutup keran pemutihan ini dilakukan di tengah rekor pencapaian yang fantastis.
Momentum penghapusan denda selama bulan Agustus ternyata memicu gelombang antusiasme warga untuk melunasi tunggakan mereka, yang berimbas langsung pada meroketnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari mengungkapkan, penerimaan PKB selama bulan Agustus 2026 melonjak tajam menyentuh angka Rp123,25 miliar.
"Program ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau. Masyarakat yang memiliki tunggakan mendapatkan kesempatan menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus membayar akumulasi denda," ujar Ninno.
Lonjakan ini sangat kontras jika disandingkan dengan tren stagnan pada tujuh bulan sebelumnya.
Dari Januari hingga Juli 2026, penerimaan rata-rata PKB Riau hanya berkisar di angka Rp77,77 miliar per bulan.
Tercatat, realisasi terendah terjadi pada bulan Februari di angka Rp70,53 miliar, sementara capaian tertinggi sebelum pemutihan ada di bulan Juli sebesar Rp86,06 miliar.
Artinya, program edukasi kilat selama Agustus ini sukses menyumbang lonjakan penerimaan sebesar Rp45,48 miliar di atas rata-rata bulanan.
Dengan masuknya dana segar dari ledakan partisipasi di bulan Agustus, realisasi penerimaan PKB Riau kini telah menyentuh angka Rp667,67 miliar.
Angka ini setara dengan 63,46 persen dari total target tahunan yang dibebankan kepada Bapenda Riau, yakni sebesar Rp1,052 triliun.
Kini, dengan ditutupnya fasilitas pemutihan, Pemprov Riau akan berfokus mengejar sisa target sebesar 36,54 persen melalui jalur reguler.
Setiap keterlambatan pembayaran mulai September 2026 akan langsung dikenakan denda progresif sesuai aturan yang berlaku.
Plt Gubernur Riau memastikan, sanksi denda yang terkumpul dari wajib pajak yang abai juga akan dikelola secara transparan untuk pembangunan daerah.
"Kalau pajaknya menunggak tentu ada dendanya. Ketika dibayarkan, penerimaan itu juga akan menambah PAD kita," pungkas SF Hariyanto.
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Riau dalam rangka HUT ke-69 Riau hingga 31 Agustus 2026 berhasil menghimpun penerimaan sekitar Rp123 miliar.
Meski program tersebut telah resmi berakhir, Pemerintah Provinsi Riau belum menutup kemungkinan kembali memberikan insentif serupa.
Kebijakan itu nantinya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta tingkat kepatuhan wajib pajak.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, mengatakan program pemutihan mendapat respons cukup baik dari masyarakat. Berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, penerimaan yang berhasil dihimpun selama program berlangsung mencapai sekitar Rp123 miliar.
"Kami berterima kasih, meskipun penunggak pajak, tapi kami pahami kondisi ekonomi dan kesulitan masyarakat hari ini," ujar Syahrial Abdi.
Menurut Syahrial, kondisi ekonomi masyarakat menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam memberikan kemudahan pembayaran pajak.
Melalui program pemutihan, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban kendaraan dengan beban yang lebih ringan.
Ia berharap kemudahan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Tingginya penerimaan selama program berlangsung, kata dia, juga menunjukkan masih adanya kemauan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan.
"Kesempatan memanfaatkan kemudahan ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat," katanya.
Namun, berakhirnya program pemutihan bukan berarti persoalan tunggakan PKB di Riau telah selesai. Syahrial mengakui masih terdapat masyarakat yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Karena itu, pemerintah daerah akan terus melihat perkembangan kondisi ekonomi masyarakat dan tingkat kepatuhan wajib pajak sebelum menentukan kebijakan berikutnya.
"Masih banyak yang nunggak, tapi untuk waktu tertentu mungkin akan dipikirkan kembali untuk memberikan kembali insentif ini atau pemutihan pajak," kata Syahrial.
Program pemutihan PKB sebelumnya menjadi salah satu langkah Pemprov Riau untuk membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah.
Ke depan, pemerintah berharap kebijakan tersebut tidak hanya memberikan keringanan sesaat, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, penerimaan dari sektor PKB diharapkan dapat terus menopang pendapatan daerah dan pembangunan di Provinsi Riau. (*)
Tags : pemutihan pajak, pejak kenderaan, program pemutihan pajak, pemprov tutup program pemutihan pajak, pemprov pertimbangkan kelanjutan pogram pajak kendaraan, News,