PASIR PANGARAIAN - Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rohul, keluarkan Surat Edaran (SE) terkait perpanjangan masa libur pendidikan hingga masih gunakan metode daring dengan menunda belajar tatap muka.
Kepala Disdikpora Rohul, H Ibnu Ulya mengatakan, memang sudah direncanakan tahun ajaran baru akan dilakukan pembelajaran tatap muka dan sudah berkoordinasi dengan kepala daerah. Tindakan itu harus izin dari kepala daerah, namun pada kenyataannya sesuai rapat terakhir bersama Gubernur Riau secara daring mengharapkan agar jangan melaksanakan pembelajaran tatap muka karena baru melaksanakan libur panjang. "Banyak orang tua maupun siswa yang liburan ke tempat wisata baik di dalam daerah maupun luar daerah, dikhawatirkan adanya penyebaran Covid-19 di tempat wisata. Sebab itu kita dari Disdikpora menyikapi hal tersebut dan 14 hari setelah ini baru akan kita pertimbangkan lagi untuk masuk pembelajaran secara tatap muka," kata Ibnu Ulya.
Menurutnya, penetapan SE tidak bisa hanya ditentukan dengan surat keterangan dari Kesehatan, karena dalam aturan paling utama adalah izin kepala daerah, izin komite sekolah dan izin orang tua serta tetap dengan mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan). "Inipun tidak dipaksakan, andai kata orang tua tidak mengizinkan maka dibolehkan mengikuti pembelajaran dengan daring," jelas Ibnu Ulya. (rp.elf/*)
Tags : Disdikpora Rohul H Ibnu Ulya, Surat Edaran, Tunda Belajar Tatap Muka,