PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melarang kendaraan bertonase besar melintas jalan kota sesuai dengan SK Walikota Nomor 649 tahun 2019.
"Untuk mengatasi kecelakaan lalu lintas Dishub Pekanbaru segera memberlakukan larangan kendaraan tonase berat melintas di jalan dalam kota."
"Tujuan kita mengurangi dan menekan angka kecelakaan di jalur yang dilalui angkutan barang. Dan juga mengurangi terjadinya kemacetan atau tundaan," kata Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, Jumat (2/12).
Sesuai dengan SK Walikota Nomor 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru, kendaraan yang bertonase besar tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Ada beberapa ruas jalan yang diatur dalam SK Walikota tersebut, yakni Jalan HR Sorbrantas, Tuanku Tambusai serta Soekarno-Hatta.
Menurutnya, banyak kendaraan tonase berat sudah melanggar atuaran Walikota tersebut dan ini banyak dikeluhkan masyarakat. Terutama yang bermukim di Kecamatan Tuah Madani dan Bina Widya.
Yuliarso menyebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan dan juga sanksi bagi kendaraan tonase besar yang melanggar kebijakan Walikota tersebut.
Kendaraan angkutan barang atau bertonase besar ini memiliki kecepatan yang sangat terbatas. Sehingga akan mengakibatkan laju lalu lintas akan menjadi lambat hingga terjadi macet dan bahkan kecelakaan.
"Maka dari itu kami berencana dan tentunya bersama-sama dengan jajaran yang tergabung dalam forum lalulintas baik kota, provinsi maupun nasional untuk mendukung kebijakan ini," sebutnya.
Hingga kini sudah banyak terjadi kecelakaan yang memakan korban nyawa. Baru-baru ini saja sudah ada dua nyawa yang hilang di jalan.
"Karena ini akibatnya, banyak sudah terjadi, banyak nyawa yang hilang, dan satu nyawa itu tidak bisa dinilai dengan angka. Karena itu kita tidak ingin lagi nyawa yang hilang di jalan. Dan baru-baru adanya anak kecelakaan, yang kehilangan nyawa karena ditabrak," sebutnya.
Pihaknya mengimbau agar truk atau angkutan barang yang bertonase besar tidak melintas di Jalan HR Sorbrantas, pada pukul 06.00-22.00 WIB.
Karena jalur itu sangat padat, dimana di wilayah itu padat penduduk. Hampir sepertiga masayarakat Pekanbaru ada di sana (Kecamatan Tuah Madani dan Binawidya).
Di samping itu, nantinya Dishub Kota Pekanbaru juga akan menempatkan personel di titik titik perbatasan jalan dalam kota yang kerap dilalui kendarana tonase berat.
Antara lain di depan Arhanud, tidak bisa lagi belok menuju Kaharudin Nasution. Kemudian di bawah fly over Pasar Pagi Arengka dan di Tugu Songket. (rp.ind/*)
Tags : Larang Kendaraan Bertonase Besar, Kenderaan Berat Dilarang Melintas Jalan Kota, News Kota,