PASIR PANGARAIAN- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melakukan pemetaan zona Resiko Covid-19. Dari 16 Kecamatan di Rohul, 12 Kecamatan masuk zona kuning dan hanya 4 Kecamatan berstatus Zona Hijau.
"Untuk kecamatan yang masuk Zona Kuning tetap melaksanakan respons pencegahan yang bisa dilakukan, seperti mengidentifikasi semua orang yang diketahui kontak dengan pasien positif Covid-19, memberikan status ke setiap individu yang kontak dengan pasien Covid-19, serta bagi orang yang sudah ada gejala tapi belum dinyatakan positif Covid-19," kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Rohul Dr. Bambang Triono pada media, Sabtu (14/22).
K12 Kecamatan yang masuk Zona Kuning yakni Kecamatan Rambah, Rambah Hilir, Rambah samo, Bangun Purba, Tambusai, Kepenuhan Hulu, Pagaran Tapah, Kunto Darusalam, Tandun, Kabun, Tambusai Utara serta Kepenuhan. Sedangkan 4 Kecamatan yang telah ditetapkan Zona Hijau, yakni Kecamatan Ujung Batu, Pendalian IV Koto, Rokan IV Koto dan Bonai Darusalam.
Bambang Triono menyebutkan, pemetaan Zona Resiko COVID 19 dibuat berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 440 sampai 830. Penetapan Zona Resiko dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan, baik penurunan jumlah kasus positif dan probable di minggu terakhir. Penurunan jumlah kasus suspek pada minggu terakhir, Penurunan jumlah meninggal kasus positif dan probable pada minggu terakhir. Penurunan jumlah meninggal kasus suspek pada minggu terakhir. Penurunan jumlah kasus positif dan probable yang dirawat di RS pada minggu terakhir. (*)
Editor: Elfi Yandera
Tags : Diskes Rohul, Dr. Bambang Triono, Peta Zona Resiko Covid-19,