PEKANBARU - Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfo) Riau sebut di hari libur Tahun Baru Imlek Aparatur Sipil Negaa (ASN) dilarang bepergian keluar daerah, mengingat angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi.
Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 4 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili. Surat edaran tersebut bertujuan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili dan medukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Untuk mencegah penyebaran, maka dari itu perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi ASN selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili di masa pandemi Covid-19," kata Diskominfo Riau, Chairul Riski, Rabu (10/2).
Surat edaran dari MenPAN-RB tersebut berpedoman pada keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Adapun isi dari SE tersebut yakni ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik selama periode libur tahun baru imlek yaitu sejak tanggal 11 Februari sampai dengan 14 Februari 2021.
Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dilingkungan instansinya. "Untuk ASN yang dalam keadaan mendesak atau perlu untuk melakukan kegiatan keluar daerah maka perlu dapatkan izin tertulis dari pembina kepegawaian dan juga memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran covid-19 yang telah ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19," katanya.
ASN yang melakukan kegiatan diluar daerah wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M diantaranya yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi. "Itu sesuai dengan surat edaran, apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin pegawai ASN dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajenen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," sebutnya. (*)
Tags : Diskominfo Riau, Libur Tahun Baru Imlek, ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah,