PEKANBARU - Posko Pengaduan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau sejak dibuka sejak dibuka tanggal 19 Aril 2021 lalu, belum menerima adanya laporan dari buruh atau karyawan perusahaan terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 ini.
"Sampai hari ini, belum ada satu pun laporan atau pengaduan dari buruh yang masuk terkait masalah pembayaran THR," kata Kepala Disnakertrans Riau, H Jonli pada wartawan, Selasa (4/5).
Jonli menyebutkan, bahwa perusahaan wajib membayar THR buruh atau karyawannya paling lambat satu pekan menjelang lebaran. Bagi buruh yang belum menerima THR dalam batas waktu itu, diminta segera melaporkan ke pihaknya atau posko pengaduan di kabupaten/kota.
Menurutnya, kemungkinan laporan atau pengaduan itu masuk setelah lebaran nanti."Biasanya laporan itu masuknya setelah lebaran," ulasnya, didampingi Kabid Pengawasan Tenaga Kerja H Imron Rosyadi.
Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, kata Jonli, agar dapat melaporkan ke pihaknya terkait minta difasilitasi soal pembayaran THR. Artinya, perusahaan harus menyampaikan bahwa usaha mereka benar-benar dalam kondisi menurun penghasilannya akibat Pandemi COVID-19.
"Namun yang menentukan kalau perusahaan itu benar-benar terdampak COVID-19, harus diperiksa dulu oleh Tim Pengawasan Dinas Tenaga Kerja. Benar tidak perusahaan kena Covid atau benar tidaknya laporan keuangan perusahaannya itu," beber Jonli.
Bagi perusahaan yang benar-benar terdampak COVID-19 sebut Jonli, maka direkomendasikan untuk membayar THR karyawannya dengan bertahap selama dua kali. Akan tetapi, tidak mengurangi nominal THR yang wajib diberikan kepada karyawan. (*)
Tags : Tunjangan Hari Raya, Disnakertrans Riau, Belum Terima Pengaduan Buruh Soal THR,