BATAM - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam tangani 28 kasus Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di perairan Indonesia.
”Pencurian ikan masih cukup tinggi. Karena lebih banyak dari penanganan kasus tahun sebelumnya. Tahun ini sudah 28 kasus sementara tahun lalu 23 kasus,” ujar Kasi Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Batam Syamsu pada wartawan, Selasa (1/11).
illegal fishing meningkat dengan tahun sebelumnya sudah ditangani 23 kasus sepanjang tahun. PSDKP Batam memastikan bahwa aktifitas illegal fishing di perairan Indonesia, Kepri khususnya masih cukup tinggi. Bahkan pandemi Covid-19 yang masih mewabah hingga saat ini tidak mengurangi niat pelaku illegal fishing untuk mencuri ikan di perairan Indonesia. “Ini tetap jadi PR kita semua agar lebih peduli lagi dengan kekayaan sumberdaya kelautan kita. Memaksimalkan pemanfaatan dan juga pengawasan wajib jadi perhatian kita bersama,” katanya lagi.
Meskipun sedikit meningkat tahun ini, penanganan kasus KIA ini justru menurun dalam kurun empat tahun belakangan ini. Dibandingkan tahun 2017 kebawah, jumlah KIA yang ditangani PSDKP justru jauh lebih banyak. Tahun 2017 ada 73 kasus dan tahun 2016 ada 95 kasus. ”Tahun 2018 dan seterusnya turun drastis kisaran 20 sampai 30 an kasus saja. Ini artinya pengawasan dan pemanfaatan sumber daya laut di Kepri sudah mulai membaik dan wajib dijaga terus kedepannya,” kata Syamsu menambahkan yang ditangani sepanjang tahun 2020 total awak dan anak buah kapal yang diproses ke jalur hukum sebanyak 259 orang. (rp.edy/*)
Editor: Syamsul Bahri
Tags : PSDKP Batam, Illegal Fishing, Kapal Asing Pencuri Ikan ,