TANJUNGPINANG - Polwan Polres Tanjungpinang membagikan masker kepada mahasiswa yang melakukan demontrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (8/10/2020).
Peserta aksi sekitar 200 orang yang unjuk rasa merupakan gabungan mahasiswa se Kota Tanjungpinang serta elemen masyarakat. Sebelum memasuki kawasan di jalan depan kantor DPRD Kota Tanjungpinang, para peserta aksi berkumpul di Lapangan Pamedan dan dikawal oleh pihak Kepolisian hingga tiba di Kantor DPRD kota Tanjungpinang.
Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan para peserta aksi tidak membawa benda-benda yang membahayakan. Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SH SIK M.Si menyampaikan bahwa selain melakukan pengamanan, sejumlah Polwan juga diterjunkan untuk membawa spanduk bahaya Covid agar tetap menjaga protokol kesehatan, menyediakan minuman dan membagikan masker kepada mahasiswa, sehingga unjuk rasa bisa berjalan tertib dan terkendali baik dari segi keamanan maupun kesehatan.
"Kami paham jika mahasiswa tengah berupaya menyampaikan orasi. Meski demikian, kami himbau agar tetap menjaga jarak dan patuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 ini," terang Kapolres AKBP Muhammad Iqbal.
Dilokasi yang sama, Kasat Binmas Polres Tanjungpinang Iptu Zubaidah bersama Polwan juga menyampaikan himbauan protokol kesehatan kepada mahasiswa yang melaksanakan aksi unjuk rasa di Lapangan Pamedan hingga mahasiswa berada di depan Kantor DPRD kota Tanjungpinang. (rp.yat/*)
Tags : Polwan Polres Tanjungpinang, Bagi Masker Pengunjuk Rasa, Omnibus Law UU Cipta Kerja,