News Kota   2026/07/16 10:2 WIB

DLHK Berlakukan Denda Berat Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

DLHK Berlakukan Denda Berat Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

PEKANBARU - Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menindak 29 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

"DLHK berlakukan denda bagi pembuang sampah sembarangan."

"Penindakan terhadap pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, terhitung Januari hingga Juni 2026, sebanyak 29 orang," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Rabu (15/7).

Seluruh pelanggar tersebut terjaring dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di berbagai wilayah Kota Pekanbaru.

Reza Aulia Putra, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman.

Dari hasil penindakan tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru berhasil menghimpun denda sebesar Rp11.950.000.

Seluruh penerimaan dari sanksi tersebut telah disetorkan langsung ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Uang denda tersebut langsung disetorkan ke kas daerah," jelasnya.

Reza Aulia Putra berharap penindakan yang dilakukan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan pengelolaan sampah.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kebersihan Kota Pekanbaru.

"Harapan kami, masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan. Apalagi saat ini sudah tersedia Lembaga Pengelola Sampah (LPS) yang resmi untuk melayani pengangkutan maupun pengelolaan sampah," tutupnya. (rp.ind/*)

Tags : sampah, buang sampah sembarangan, pekanbaru, denda buang sampah sebarangan, pembuang sampah sembarangan, News Kota,