PEKANBARU- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menilai, tempat pembuangan sementara (TPS) di Kota Pekanbaru belum cukup.
"Perusahaan pengelolaa sampah diminta bangun TPS di lingkungan penduduk."
"Untuk 15 kecamatan, lebih kurang 95 titik ilegal, yang berkurang lebih kurang sekitar 10 titik sudah nol dan tidak ada aktivitas buang sampah di situ lagi," kata Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi, Sabtu (25/6).
Dari 83 kebutuhan TPS, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru baru miliki 60 titik TPS.
Dia mengatakan pihaknya telah mendata ada sekitar 95 titik TPS ilegal yang tersebar di 15 kecamatan di Kota Pekanbaru. Puluhan titik TPS ilegal itu berada di pinggir-pinggir jalan.
Dari 95 titik TPS ilegal itu, DLHK baru mengembalikan 10 TPS ilegal itu ke posisi nol tanpa aktivitas sampah.
Pengembalian TPS ilegal ke fungsi semula baru berjalan tiga minggu. "Sekitar 10 persen lah dari total (95 TPS ilegal) selama kurang lebih tiga minggu," sebutnya.
Ia menilai, 60 titik TPS resmi yang dimiliki Pemko Pekanbaru belum cukup untuk menampung semua sampah. Hendra menyebut, bahwa ideal TPS itu yakni sekitar 83 titik sesuai dengan jumlah kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru.
"Ideal TPS itu, satu kelurahan satu TPS, kalau kelurahan ada 83 berarti 83 TPS," ucapnya.
Jadi pihaknya dari DLHK meminta pihak ketiga pengangkut sampah yakni PT Godang Tua Jala (GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI) untuk membangun TPS di masing-masing zona.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak swasta untuk menyiapkan beberapa titik TPS di masing-masing zona 1 dan zona 2," pungkasnya.
Laporan: Kampiter Tinambunan
Editor: Indera Kurniawan
Tags : Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Tempat Pembuangan Sementara, TPS di Pekanbaru Belum Cukup, News Kota,