PEKANBARU - Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani menyatakan berencana kembali memanggil pihak Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda), M Jamil untuk dimintai kejelasan terkait APBD Kota Pekanbaru yang hingga saat ini masih belum bisa digunakan.
"Kita sudah beberapa kali memanggil Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda), M Jamil. Namun undangan tersebut belum bisa terpenuhi karena adanya perpindahan kantor dari kantor walikota yang lama ke perkantoran yang baru. Untuk itu kita agendakan ulang untuk minta TAPD untuk menyampaikan ke DPRD kendala apalagi yang dihadapi, jadi ini bisa diselesaikan bersama-sama," ungkap Hamdani didepan wartawan, Jumat (19/2).
Menurut Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, pihaknya sudah melakukan pengesahan APBD Kota Pekanbaru pada hari Senin 30 November 2020 malam sebesar Rp2,597 triliun. Dan evaluasi APBD Pekanbaru tingkat Gubernur Riau telah rampung dilakukan evaluasi, Pemko kembali melakukan perbaikan. Pihaknya sudah melakukan pengesahan APBD Kota Pekanbaru pada hari Senin (30/11/2020) malam sebesar Rp2,597 triliun.
Evaluasi APBD Pekanbaru tingkat Gubernur Riau telah rampung dilakukan evaluasi, Pemko kembali melakukan perbaikan.lasan dari Pemko, lanjut Hamdani, adanya perubahan sistem informasi pengelolaan uang daerah sehingga persoalan diharapkan segera dapat direalisasi. Hamdani juga menyampaikan berdasarkan informasi yang diterima DPRD Pekanbaru hal tersebut tidak hanya terjadi di Pekanbaru saja, namun hal yang sama juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia. "Kita berharap APBD ini bisa segera dijalankan karena ini menyangkut hidup orang banyak," pungkas Hamdani. (rp.sul/*)
Tags : DPRD Pekanbaru, Tim TAPD, APBD Tak Kunjung Digunakan,