Pilkada   2023/10/05 9:26 WIB

DPRD Riau Minta PNS dan PPPK Netral di Pemilu Serentak 2024, 'Jika Abai, KASN akan Beri Sanksi Tegas'

DPRD Riau Minta PNS dan PPPK Netral di Pemilu Serentak 2024, 'Jika Abai, KASN akan Beri Sanksi Tegas'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Anggota DPRD Riau, Mardianto Manan, meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindak tegas ASN yang melanggar aturan netralitas jelang Pemilu serentak 2024.

"PNS dan PPPK diminta Netral di Pemilu Serentak 2024."

"KASN seharusnya cepat memproses. Cuma kayak tadi kan hanya memberikan rekomendasi," kata Mardianto, Rabu (4/10).

"Bukan dia melakukan pemecatan tidak, tapi dia merekomendasikan kepada instansi, bahwa terlapor boleh dipecat dan diberhentikan gitu," sambungnya.

Itu menyusul temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau soal adanya dua ASN dari Indragiri Hulu (Inhu) dan Indragiri Hilir (Inhil) yang diduga melakukan pelanggaran netralitas.

Karena mengajak masyarakat mendukung bakal calon legislatif (caleg) tertentu yang bakal maju di 2024. Bawaslu sendiri telah memproses dan meneruskan dugaan pelanggaran itu ke KASN.

Menanggapi itu, Mardianto meminta kedua ASN itu diberi sanksi yang tegas jika memang terbukti sah melakukan pelanggaran, bukan hanya merekomendasikan kepala daerah yang bersangkutan untuk memberi sanksi.

Sekretaris fraksi PAN DPRD Riau itu berharap harusnya KASN menyebut secara gamblang tindakan apa selanjutnya yang diberikan. Sebab di dalam aturan, memang ada penegasan tentang sanksi bagi ASN yang tidak netral.

Meski proses pencopotan ASN tidak mudah dan butuh proses yang panjang, lanjut Mardianto, tetap perlu diberikan sanksi yang tegas ketika ASN tidak netral.

"Di saat dia tidak ada lakukan netralitas, harus diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal menyebut sepanjang tahapan Pemilu 2024 hingga saat ini ada dua ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas.

"Ada dugaan yang di Inhu itu tidak netral karena diduga memberikan imsakiyah milik salah satu peserta pemilu (Parpol) pada bulan Ramadan. Ikut membantu menyebarkan imsakiyah," sebutnya.

"Sedangkan di Inhil, diduga melakukan pelanggaran karena mengajak hadirin yang hadir dalam sebuah acara untuk mendukung bacaleg yang bakal maju di 2024," ujarnya.

Alnofrizal menambahkan, Bawaslu Riau masih menunggu dan terus mengawal proses di KASN. (*)

Tags : Pemilu 2024, PNS dan PPPK Netral, Sanksi Tegas PNS dan PPPK Tidak Netral,